Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Jelaskan Maksud "Kesepakatan" ke Freeport

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menjelaskan maksud keterangan pers pada 9 Oktober lalu terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said/Antara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menjelaskan maksud keterangan pers pada 9 Oktober lalu terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia.

Menurut Kementerian ESDM, yang dimaksud dengan kesepakatan kelanjutan operasi antara Freeport Indonesia dengan Pemerintah RI adalah kesepakatan untuk menjaga kelangsungan operasi tambang, termasuk menyiapkan langkah langkah investasi karena Freeport Indonesia masih memiliki kontrak karya yang berlaku sampai 2021.

"Menyepakati kelanjutan operasi kompleks pertambangan Grasberg pasca 2021 tidak sama dengan perpanjangan kontrak karya," tulis Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Hufron melalui keterangan resmi, Sabtu (12/12/2015).

Menurutnya, Kementerian ESDM masih berpegang teguh pada PP 77/2014 yang menyebut, bahwa pemegang kontrak karya (KK) baru dapat menyampaikan permohonan perpanjangan operasi dua tahun sebelum kontraknya habis.

Dia melanjutkan, surat Menteri ESDM pada 7 Oktober 2015 lalu merupakan solusi yang ditempuh pemerintah agar pihak Freeport Indonesia tetap melanjutkan persiapan investasinya.

"Jaminan kelanjutan investasi adalah hal yang wajar diberikan kepada investor apalagi jika kita mempertimbangkan pentingnya menarik investor dari luar yang belum berinvestasi," katanya.

Dia menilai menjaga kelangsungan investasi siapa pun yang sudah berada di Indonesia menjadi sinyal positif untuk dapat menarik investor baru.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper