Bisnis.com, Jakarta--Organda DKI Jakarta menyatakan 90% bus sedang yang beredar di Ibu Kota tidak memenuhi standar pelayanan minimal dan tidak laik jalan. Keseluruhannya tersebut diketahui telah berusia lebih dari 10 tahun.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan mengatakan bus kota seperti Metro Mini telah berusia antara 20-30 tahun sehingga dari 3.000 unit yang ada, sebanyak 1.600 telah ditarik izinnya oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Usia bus sedang di Jakarta yang berusia lebih dari 10 tahun sekitar 90% dari total. Jadi selama ini hanya rekondisi yang dulu-dulu," ujarnya usai Musyawarah Kerja DPD Organda DKI di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Sebagai provinsi dengan mobilitas tersibuk, Jakarta memiliki angkutan penumpang terdiri dari angkutan lingkungan sejumlah 17.000 unit yang didominasi dengan bajaj. Selain itu, taksi ada sekitar 27.400 unit, bus sedang memperoleh izin sebanyak 6.000 unit yang 90% diantaranya wajib diremajakan.
Untuk menghindari kecelakaan yang dialami Metro Mini pada Minggu (6/12) yang menewaskan 18 orang, pihak pengusaha angkutan akan berupaya melakukan pelatihan kepada pengemudi.
Pemda bisa dilibatkan ATPM [Agen Tunggal Pemegang Merk], mereka punya dana CSR. Secara berkala memberikan pendidikan kepada sopir, pendidikan moral dan mentalnya, ujarnya.