Bisnis.com, JAKARTA—Seluruh pihak yang ingin memperpanjang Kontrak Karya PT Freeport Indonesia harus ikut mendorong perbaikan klausul, agar lebih menguntungkan Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, setiap pihak yang menghendaki perpanjangan kontrak Freeport harus ikut mendorong perbaikan klausul di dalamnya.
“Kalau betul ingin menjadi pahlawan kan harus berjuang dulu memperbaiki syarat-syarat dalam kontrak tersebut, baru diperpanjang,” kata pemilik inisial RR ini di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Rizal menuturkan selama ini pihak-pihak yang ingin memperpanjang kontrak Freeport tidak memperjuangkan perbaikan klausul.
Hal itu membuat persoalan tersebut semakin rumit, karena dicampuri oleh pihak lain.
Sebelumnya, Rizal juga menyebut kericuhan terkait perpanjangan kontrak Freeport saat ini seperti sinetron, karena menampilkan pertentangan dua kelompok yang berebut saham perusahaan tersebut.
Meski demikian, Indonesia tetap harus menjadi pihak yang diuntungkan dari persoalan Freeport saat ini.
Pasalnya, selama ini negara menjadi pihak yang paling dirugikan dari beroperasinya Freeport di Papua.
Menurut RR, seharusnya perdebatan saat ini terkait pada apa yang akan didapat masyarakat dari Freeport.
Presiden sendiri selama ini menegaskan perusahaan asal Amerika Serikat itu harus meningkatkan royaltinyanmenjadi 6%-7%, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya 1%.
Freeport juga harus bertanggungjawab terhadap pengolahan limbahnya sebelum dibuang.
Selama ini, ujarnya, banyak mantan Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup yang mengetahui Freeport tidak mengolah limbahnya dengan baik.
“Poin selanjutnya adalah divestasi, dan Freeport wajib membangun smelter, karena Undang-Undang menyebutkan itu harus sudah dilaksanakan, tetapi Freeport terus menunda,” ujar RR.