Bisnis.com, TANGERANG—Penyusunan standar kriteria ekolabel dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI) diketahuibaru mencakup 13 kategori produk.
Tri Hendro Utomo, Tim Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan dari belasan itu hanya dua SNI yang sudah digunakan untuk sertifikasi, yaitu kertas cetak tanpa salut dan kertas kemas.
“Dari 13 kategori produk itu di antaranya keramik, kertas, kantung belanja plastik, kulit, serta tekstil dan produk tekstil,” ucap Tri usai Workshop tentang Life Cycle Assessment Research in Indonesia, di Tangerang, Selasa (24/11/2015).
Sejauh ini belum banyak produk hijau alias barang berekolabel yang beredar di dalam negeri. Kondisi ini terpengaruh belum masifnya kesadaran untuk menggunakan dan memproduksi produk hijau baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.
Produsen sendiri enggan memulai memproduksi karena di lapangan peminatnya sedikit. Orientasi perusahaan tak lain yang penting produk yang dijual tetap laku. Asalkan laris maka tidak perlu mengubahnya, misalnya jadi lebih ramah lingkungan.
“Untuk mendorong penggunaan produk ekolabel ada dalam bentuk proses pengadaan pemerintah. Jadi saat e-procurement kami masukan barang-barang yang berlabel itu sehingga lambat laun pembeli hanya beli produk ekolabel,” tutur Tri.
Produk di Tanah Air kini baru mencapai tahapan ekolabel tipe II. Sekarang terdapat 43 produk berekolabel tipe pertama, terbanyak produk cat. Adapun yang mengadopsi ekolabel tipe kedua ada 14 produk, paling banyak adalah detergent.
Tri menjelaskan Ekolabel Tipe I adalah produk yang mendapatkan label lingkungan atau Ekolabel dari Lembaga Sertifikasi Ekolabel dalam maupun luar negeri. Untuk mendapatkan Ekolabel Tipe I suatu produk terlebih dahulu harus memenuhi kriteria Ekolabel Produk yang telah ditetapkan.
Produk yang mendapat label tipe tersebut merupakan barang yang beredar di Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri. Identifikasi terhadap produk ini di pasaran adalah dengan melihat logo ekolabel pada produk, kemasan atau media lainnya.
Sementara Ekolabel Tipe II isinya produk yang memiliki deklarasi aspek lingkungan. Klaim aspek lingkungan ini bisa dilakukan sendiri oleh produsen, distributor, pemegang merek atau pihak lainnya yang mendapat manfaat dari klaim tersebut.
Deklarasi itu tidak perlu diverifikasi pihak ketiga tetapi yang pasti klaim tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku. Identifikasi terhadap produk ini di pasaran adalah dengan melihat klaim aspek lingkungan pada produk, kemasan atau media lainnya. Produk pada tabel ini adalah produk yang beredar di Indonesia yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Saat ini kepedulian industri atas dampak lingkungan dari daur hidup produk minim. Padahal, aspek ini bisa meningkatkan bisnis melalui perluasan pasar ekspor.