Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menunjuk pejabat yang ditugaskan untuk menangani proses perizinan dan perpanjangan kerja tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi jilid VI, yakni diberikannya kemudahan perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di KEK.
"Nanti menteri yang akan menunjuk satu pejabat di setiap KEK. Satu saja cukup karena itu kan lingkupnya kecil," kata Dirjen Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto, Senin (16/11/2015).
Dalam paket kebijakan jilid VI lalu, pemerintah memang memberi kemudahan bagi investor yang menggunakan pekerja asing, yakni pengesahan dan perpanjangan RPTKA di KEK dan perpanjangan IMTA yang bisa langsung dilakukan di lokasi KEK.
Selama ini, proses pembuatan izin RPTKA dan IMTA dilakukan di tingkat pusat atau perwakilan pemerintah di tingkat provinsi. Adapun penerbitan IMTA dan RPTKA sehari ini telah siap diimplementasikan di kawasan Batam.
"Yang sudah siap Batam, karena kami memang telah menempatkan petugas di sana. Untuk lokasi lain segera menyusul," ujarnya.
Berdasarkan data IMTA yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Agustus 2015 jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mencapai 54.953 orang yang terdiri dari sektor pertanian (5.399), industri (16.969), serta perdagangan dan jasa (32.585).