Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Kebijakan VI: Ini 9 Insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VI.
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VI. 

Seusai mengikuti rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan insentif untuk KEK merupakan turunan dari Undang-Undang No.39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. 

"Draf PP-nya sudah diparaf tadi ditempat saya, sudah dikirim ke Pram [Sekretariat Kabinet Pramono Anung] sore ini mudah-mudahanan akan segera diproses lebih lanjut," ujar Darmin di Kantor Presiden, Kamis (6/11/2015). 

Darmin menuturkan saat ini ada delapan KEK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

Dari 8 KEK, lanjutnya, baru KEK Sei Mangkei dan KEK Tanjung Lesung yang sudah beroperasi. 

"Tujuan kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian dan daya tarik bagi penanam modal sehingga juga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing," tuturnya. 

Secara lebih spesifik, kata Darmin, PP ini bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal di lokasi KEK.

"Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK.

Selain itu, PP ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang baik di KEK. Pasalnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi dalam pengurusan izin satu atap. Langkah tersebut diharapkan dapat menyederhanakan investasi dan meningkatkan ease of doing business di berbagai daerah.

 

Fasilitas dan kemudahan untuk KEK ini terdiri dari 9 poin utama, yakni:

------------------------------------------------------------------------------------------- 

1. Diskon Pajak Penghasilan (PPh)

- Tax Holiday untuk investasi di bidang kegiatan utama barupa pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun, atau pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.

Tax Allowance untuk investasi di luar bidang kegiatan utama berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun, percepatan penyusutan, PPh atas deviden sebesar 10%, dan kompensasi kerugian 5-10 tahun.

 

2. PPN dan PPnBM tidak dipungut untuk kegiatan impor, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, pengeluaran dari KEK ke TLDDP, transaksi antar pelaku di KEK, dan transaksi dengan pelaku di KEK lain.

 

3. Tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk aktivitas dari KEK ke pasar domestik.

 

4. Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK berupa rumah tapak atau satuan rumah susun. Syaratnya, WNA pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin. Selain itu dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury).

 

5. Untuk kegiatan utama pariwisata dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50%-100% atau pengurangan pajak hiburan sebesar 50%-100%.

 

6. Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus, yang diwakili oleh satu Forum SP/SB dari setiap perusahaan, pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK, serta perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK.

 

7. Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari, multiple visa berlaku 1 tahun, izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK, izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata.

 

8. Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.

Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan.

9. Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK. Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi). Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list). Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper