Bisnis.com, JAKARTA—Potongan tarif PPh atas selisih lebih hasil revaluasi aset akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, karena meningkatkan daya saing perusahaan dalam negeri.
Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan potongan tarif PPh final hasil revaluasi akan mendorong perusahaan melakukan penilaian ulang terhadap seluruh asetnya. Hal itu kemudian akan memperbaiki struktur keuangannya, sehingga lebih leluasa dalam melaksanakan bisnisnya.
“Kami melakukan ini kepada PLN 15 tahun lalu yang hampir bangkrut, karena modalnya minus Rp9 triliun. Setelah kami perintahkan revaluasi, asetnya naik dari Rp50 triliun menjadi Rp200 triliun,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10).
Rizal menuturkan saat itu bahkan PLN sanggup memenuhi kewajibannya untuk membayar PPh sebesar 30% secara bertahap. Untuk itu, potongan tarif PPh final hasil revaluasi harus dimanfaatkan oleh seluruh badan usaha milik negara (BUMN) agar dapat bersaing di tengah pelemahan ekonomi.
Menurutnya, saat ini masih banyak BUMN yang memiliki aset dengan nilai yang sudah lama belum direvaluasi. Padahal, peningkatan nilai aset dari hasil revaluasi dapat dimanfaatkan untuk mengajukan kredit atau menerbitkan obligasi sebagai modal ekspansi, dan memperkuat perekonomian nasional.
“Walaupun swasta cukup sering melakukan revaluasi aset, dengan insentif ini maka swasta dapat memperbaiki struktur keuangannya yang sempat tertekan karena penurunan nilai tukar rupiah,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan insentif tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak negara, karena akan banyak perusahaan yang melakukan revaluasi dan membayar PPh. Hal tersebut kemudian akan menumbuhkan keyakinan ekonomi Indonesia akan tumbuh di atas 6% pada tahun berikutnya.
Selain itu, Rizal juga menyatakan pemerintah akan menarik investor ke berbagai negara, untuk membangun kepercayaan pemilik modal, sehingga mau berinvestasi di Indonesia. Hal itu akan didukung oleh sejumlah kebijakan yang mempermudah investor dalam melaksanakan bisnisnya di dalam negeri.