Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat sejumlah capaian yang sudah dilakukan terkait reformasi perizinan investasi selama satu tahun pemerintahan Jokowi-JK.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan selama setahun ini, pihaknya berusaha melakukan terobosan-terobosan perizinan dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi.
Yang coba ditekankan oleh Bapak Presiden lebih mendasar terkait layanan ini. Kalau bisa dipercepat, kenapa masih bertahan dengan yang lambat, kalau bisa dipermudah kenapa masih mengikuti yang sulit, kalau bisa terintegrasi maka jangan lagi parsial, ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/10/2015).
Franky mengakui bahwa di awal masa pemerintahan Jokowi, masalah perizinan investasi masuk dalam satu hambatan yang banyak dikeluhkan oleh investor asing dan domestik.
Selain prosedur administrasi, kendala lainnya yakni infrastruktur, ketersediaan lahan serta kepastian hukum.
Dari sisi reformasi perizinan investasi di BKPM, lanjutnya, langkah-langkah terobosan telah mulai dilakukan untuk mempermudah realisasi minat investasi di Indonesia.
Beberapa hal yang utama di antaranya peluncuran pelayanan sistem online yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2014, kemudian peluncuran PTSP Pusat pada tanggal 26 Januari 2015, penyederhanaan perizinan listrik yang dilakukan pada bulan Maret 2015, penyerahan 107 yang telah didelegasikan ke PTSP pusat dan 8.736 izin telah diterbitkan per bulan Juni 2015.
Selain itu, akan ada rencana peluncuran layanan izin Investasi 3 Jam yang akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015 mendatang.
Alhasil, berbagai perbaikan tersebut berdampak konkret pada pemangkasan waktu yang diperlukan untuk mengurus birokrasi investasi.
"Sektor kelistrikan, dari yang sebelumnya ada 49 izin dengan waktu 923 hari, dipangkas menjadi 25 izin dengan hanya membutuhkan waktu 256 hari pengurusannya," tuturnya.
Di sektor pertanian yang sebelumnya membutuhkan 20 izin dengan 751 hari pengurusan, kini dipangkas menjadi 12 izin dengan waktu hanya 182 hari pengurusan.
Sektor perindustrian, dari yang 19 izin butuh 672 hari menjadi 11 perizinan 152 hari.
Begitu pula di sektor pariwisata yang sebelumnya 17 izin 661 hari, dipangkas menjadi 11 izin dengan hanya 188 hari pengurusan.
Selain itu, perizinan kawasan pariwisata yang sebelumnya 17 izin dan membutuhkan 661 hari menjadi hanya 11 izin dengan 188 hari.
Pengurusan perizinan pertanahan HGU 3.000-6.000 hektar yang sebelumnya 123 hari dipangkas menjadi 90 hari, kemudian perizinan kehutanan yakni izin pelepasan kawasan hutan dari 111 hari menjadi 47 hari.
Untuk sektor perhubungan izin terminal khusus dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya 5 hari. Kemudian penyederhaan proses pengurusan insentif tax allowance yang sebelumnya tidak ada kepastian saat ini menjadi hanya 38 hari.
Perbaikan layanan investasi yang mutakhir adalah reformasi di bidang layanan investasi 3 jam yang diperuntukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dengan batasan nilai investasi Rp 100 miliar dan/atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang.
Layanan ini akan memberikan beragam produk hukum diantaranya izin investasi, akte perusahaan, NPWP, serta dimungkinkan untuk mendapatkan surat booking tanah.
Kemudahan dan perbaikan layanan investasi ini akan terus dievaluasi sehingga sistemnya lebih handal dan akuntabel untuk melayani pelaku usaha sebagai stakeholder utama BKPM, kata Franky.
Kini setelah setahun masa pemerintahan Jokowi-JK, BKPM telah berupaya untuk melakukan perbaikan dari sisi layanan investasi dan juga direspons positif oleh investor asing maupun domestik.
Sebagaimana diketahui, elastisitas tenaga kerja kita menurun dari 1% pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014. Harapannya melalui terbosan Izin 3 Jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi.
Memang masih ada keluhan-keluhan yang muncul, tapi kami telah mengidentifikasi beberapa persoalan di bidang perizinan, termasuk yang terkait dengan keterlibatan pihak ketiga yang tidak dapat dihindari. Upaya untuk memediasi ini adalah kami selalu sampaikan dalam beberapa kesempatan agar investor secara langsung melakukan komunikasi ke BKPM untuk mendapatkan konfirmasi atas informasi yang disampaikan oleh pihak ketiga tersebut, terang Franky.