Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan membahas kenaikan upah minimum kota 2016 bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan dalam rapat yang akan digelar Rabu (21/10/2015).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan saat ini tengah dibahas indikator kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk menetapkan UMK, dia juga masih menunggu hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP).
“Kami juga masih menunggu hasil pembahasan UMP yang saat ini masih dibahas di tingkat provinsi untuk penentuan KHL-nya. Diperkirakan gubernur akan memutuskan UMP pada akhir November ” tuturnya, Senin (19/10/2015).
Dalam menentukan UMK, Dewi akan mempertimbangkan semua aspek yang menentukan kenaikan UMK.
Dia berharap kenaikan UMK ini tak akan menekan beban pengusaha di tengah situasi perlambatan ekonomi. UMK Balikpapan akan diputuskan pada awal Desember.
Adapun besaran UMK nantinya akan mengacu pada besaran UMP. Besaran UMK Balikpapan pada 2015 adalah Rp2,2 juta.
“Perhitungan KHL itu dari Januari sampai dengan Oktober, November ini baru dibahas lagi. Banyak faktor penentu yang kami bahas,” tutupnya.