Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Ini, Pemkot Balikpapan Bahasa Besaran Kenaikan UMK

Pemerintah Kota Balikpapan akan membahas kenaikan upah minimum kota 2016 bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan dalam rapat yang akan digelar Rabu (21/10/2015).

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan membahas kenaikan upah minimum kota 2016 bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan dalam rapat yang akan digelar Rabu (21/10/2015).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan saat ini tengah dibahas indikator kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk menetapkan UMK, dia juga masih menunggu hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP).

“Kami juga masih menunggu hasil pembahasan UMP yang saat ini masih dibahas di tingkat provinsi untuk penentuan KHL-nya. Diperkirakan gubernur akan memutuskan UMP pada akhir November ” tuturnya, Senin (19/10/2015). 

Dalam menentukan UMK, Dewi akan mempertimbangkan semua aspek yang menentukan kenaikan UMK.

Dia berharap kenaikan UMK ini tak akan menekan beban pengusaha di tengah situasi perlambatan ekonomi. UMK Balikpapan akan diputuskan pada awal Desember.

Adapun besaran UMK nantinya akan mengacu pada besaran UMP. Besaran UMK Balikpapan pada 2015 adalah Rp2,2 juta.

“Perhitungan KHL itu dari Januari sampai dengan Oktober, November ini baru dibahas lagi. Banyak faktor penentu yang kami bahas,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper