Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizal Ramli Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang. Asalkan Penuhi Syarat Ini

Pemerintah mengajukan tiga syarat kepada PT Freeport Indonesia agar bisa diperpanjang kontrak karya atau KK perusahaan tersebut di Indonesia yang akan berakhir pada 2021.nn
Tambang Freeport/Ilustrasi
Tambang Freeport/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengajukan tiga syarat kepada PT Freeport Indonesia agar bisa diperpanjang kontrak karya atau KK perusahaan tersebut di Indonesia yang akan berakhir pada 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan ketiga syarat yang direncanakan tersebut harus dapat dipenuhi oleh Freeport agar dapat memperoleh perpanjangan kontrak karya di Indonesia.

"Saya yakin mereka mau memenuhi syarat ini, asal kita kompak. Saya yakin mereka akan menyerah. Kita tidak nasionalisasi, tetapi kalau mereka tidak mau ya mereka harus kembalikan ladang emas tersebut kepada pemerintah Indonesia. Saya yakin daripada mereka dapat nol, mending dapat 60%-70%," ujarnya dalam rapat kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (13/10/2015).

Ketiga usulan syarat tersebut yakni pertama, mengharuskan perusahaan asal Amerika tersebut untuk menaikkan pemberian royalti kepada pemerintah Indonesia menjadi sebesar 6% hingga 7%.

Dari tahun 1967 hingga 2014, Freeport hanya membayar royalti emas sebesar 1% dan royalti tembaga sebesar 0,5%.

Besaran royalti ini dinilai kecil karena pemberian royalti di negara lain bisa mencapai 6% hingga 7%.

"Freeport pada 1967 sampai 2014 hanya bayar royalti emas 1% royalti tembaga 0,5%. Padahal di seluruh dunia royalti 6% sampai 7%. Kenapa? karena ada KKN [Korupsi, Kolusi dan Nepotisme]. Setiap perpanjangan kontrak terjadi KKN," kata Rizal.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Freeport dapat memberikan royalti kepada pemerintah Indonesia yang sebesar 6% hingga 7%.

"Maksud saya semakin mepet mereka semakin tinggi bargaining kita. Yang kami inginkan adalah bayar royalti 6% sampai 7%. Kalau awal orde baru itu tidak mungkin karena saat itu yang terjadi, mohon maaf, pejabat nya banyak yang disogok. Kami tidak ingin terulang lagi. Ini momentum untuk menulis kembali sejarah," ucapnya.

Kedua, Rizal meminta agar Freeport meningkatkan proses pengelolaan limbah tailing. Selama ini, dia menilai limbah tailing kerap kali dibuang ke sungai Amungme Papua sehingga menyebabkan rusaknya ekosistem dan menjadi sumber penyakit masyaraka di sekitar sungai itu.

"Selama ini limbah tailing dibuang ke sungai Amungme menyebabkan ikan mati dan masyarakat keracunan. Di AS saja perusahaannya enggak berani langgar UU lingkungan hidup. Contoh kecil terkait British Petroleum (BP) yang menumpahkan minyak di Teluk Meksiko dan dihukum membayar US$30 miliar. Perusahaan negara maju ini kalau di Indonesia seenak-enaknya karena pejabat Indonesia gampang disogok dan diatur," tuturnya.

Persyaratan terakhir yang diajukan Rizal kepada Freeport yakni terkait percepatan proses divestasi saham. Sebab, Freeport dinilai tidak berkomitmen dalam hal divestasi saham.

"Freeport ini paling mencla mencle soal divestasi. Ada aja alasan. Newmont aja bayar. Segera percepat agar BUMN kita bisa masuk," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, mensyaratkan permohonan perpanjangan kontrak minerba baru dapat diajukan oleh perusahaan terkait paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper