Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Anggarkan Rp17 T untuk Air Bersih, Kawasan Kumuh & Sanitasi

Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan alokasi anggaran Rp17 triliun tahun depan untuk mewujudkan program 100-0-100.n
Pemukiman kumuh di kawasan Manggarai, Jakarta./Bisnis-Nurul Hidayat
Pemukiman kumuh di kawasan Manggarai, Jakarta./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan alokasi anggaran Rp17 triliun tahun depan untuk mewujudkan program 100-0-100.

Program 100-0-100 merujuk pada target RPJMN 2015-2019 untuk mewujudkan 100% akses aman air minum, 0% Kawasan Kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.

Direktur Jenderal Cipta Karya Andreas Suhono mengatakan alokasi anggaran tersebut masih indikatif, namun relatif jauh dari pagu kebutuhan Ditjen Cipta Karya untuk tahun 2016 yang mencapai Rp24 triliun.

Andreas mengatakan dengan keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah akan berupaya untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada. Di antaranya, termasuk pelibatan peran serta masyarakat dengan mendorong kemitraan pemerintah dan swasta dalam mendukung pembiayaan dan pengelolaan pembangunan sistem infrastruktur.

“Untuk mewujudkan gerakan tersebut [100-0-100] diperlukan fokus pendekatan di antaranya membangun sistem, fasilitasi daerah atau pemda provinsi/kabupaten/kota, termasuk kemitraan, dan memberdayakan masyarakat,” tutur Andreas seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (25/9/2015).

Pemerintah akan mendorong kerja sama antar-daerah dalam pembangunan infrastruktur regional, mendorong kerja sama antarkota (city to city cooperation), dan kerjasama dalam dan luar negeri.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan dunia usaha, kemitraan pemerintah, perguruan tinggi, dan LSM guna mengedukasi masyarakat dalam proses pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan, sosial dan ekonomi.

Pemerintah akan memperkuat daerah dalam membangun data base dan capaian pelayanan infrastruktur berdasarkan “kondisi real” sebagai basis perencanaan yang terintegrasi antara daerah dan pusat, dan menjadikan capaian standar pelayanan minimal pembangunan infrastruktur sebagai kontrol perencanaan dan pengendalian program.

“Sedangkan kegiatan memberdayakan masyarakat antara lain memberikan dukungan pembangunan infrastruktur melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk menuju Self Help Community, sosialisasi/publikasi, kampanye publik kehandalan bangunan dan bantuan penyusunan rencana kerja masyarakat,” ungkap Andreas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper