Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Lahan dan Hutan: Pengusaha Hutan Menolak Dijadikan Kambing Hitam

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menolak dikambinghitamkan atas kebakaran hutan dan lahan yang berujung bencana asap di Sumatra dan Kalimantan.
Ilustrasi: Petugas pemadam kebakaran dibantu personel TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara
Ilustrasi: Petugas pemadam kebakaran dibantu personel TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menolak dikambinghitamkan atas kebakaran hutan dan lahan yang berujung bencana asap di Sumatra dan Kalimantan.

Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto mengatakan kebakaran di area konsesi sulit dihindari karena adanya perambah hutan yang ingin memanfaatkan lahan untuk pertanian atau perkebunan.

“Penyebab lainnya adalah loncatan api dari luar konsesi,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (22/9/2015).

Purwadi menilai usaha pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak akan efektif jika hanya pengusaha hutan yang disalahkan.

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan analisis citra satelit seperti yang dilakukan oleh Global Forest Watch justru memperlihatkan kebakaran terdeteksi di luar area konsesi hingga kawasan taman nasional.

“Taman nasional menjadi tanggung jawab pemerintah. Tentu tidak tepat jika kemudian tanggung jawab bencana kabut asap ini hanya ditimpakan kepada pelaku usaha kehutanan,” ucapnya.

Purwadi mengklaim anggota APHI telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan kebakaran seperti kebijakan pengolahan lahan tanpa membakar.

Anggota APHI juga melengkapi lahan konsesi mereka dengan peralatan dan brigade pemadam kebakaran.

“Tidak mungkin kami membakar karena akan rugi akibat kehilangan aset tanaman,” katanya.

Dia juga mengklaim anggota APHI telah membuat program pemberdayaan masyakarat untuk mengubah perilaku pembakaran.

Pasalnya, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih membolehkan petani untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

“Karena itu UU itu perlu segera direvisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper