Bisnis.com, MATARAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Musyidan Baldan membantah penjualan pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Undang-undang telah memastikan tidak ada pulau dijual, yang ada sewa pulau mungkin," kata Ferry seusai acara Penyerahan Sertifikat Massal di Mataram, NTB, Sabtu (19/9/2015).
Ferry meminta elemen masyarakat melaporkan dan membawa bukti jika terjadi penjualan pulau ke Kementerian ATR/BPN RI. "Kalau memang itu (penjualan pulau) ada, laporkan kasih waktu seminggu saya akan dibatalkan," tegas Ferry.
Berdasarkan undang-undang, Ferry menjelaskan pulau hanya diperbolehkan untuk disewakan yang dikelola pemerintah daerah setempat dan pihak swasta.
Pihak swasta tidak diperbolehkan menyewa pulau secara eksklusif (privat) namun pengelola harus menyediakan ruang publik sebesar 30%-40% bagi masyarakat setempat.
"Tapi kalau negara (yang mengelola) itu kuasai 100% pada dasarnya pulau itu tidak dijual karena mereka tidak bisa disertifikatkan," ucap mantan anggota Komisi II DPR RI itu.
Ferry memastikan pemerintah daerah maupun pihak swasta hanya diperbolehkan mengelola pulau dengan batas waktu.
Sebelumnya, laman "http://m.eramuslim.com/" memuat berita berjudul "Aseng Singapura kuasai sebuah pulau di NTB, 115 keluarga pribumi diusir tinggalkan rumahnya".