Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai 4 Jurus, Pemerintah Sesumbar Dwelling Time Jadi 2,5 Hari Akhir 2015

Satuan Tugas Dwelling Time Kementerian Maritim dan Sumber Daya akan fokus menerapkan empat langkah awal guna menurunkan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok dari 5,5 hari menjadi 2,5 hari pada akhir tahun ini.
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara
Bisnis.com, CIKARANG - Satuan Tugas Dwelling Time Kementerian Maritim dan Sumber Daya akan fokus menerapkan empat langkah awal guna menurunkan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok dari 5,5 hari menjadi 2,5 hari pada akhir tahun ini. 
 
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono, yang akhirnya terpilih menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) menggantikan Ronnie Rusli, mengatakan langkah untuk menurunkan dwelling time merupakan perkara yang mudah. 
 
“Kita beresin ini sederhana kok. Pertama mengenai kereta api,” jelasnya dalam Forum Group Discussion mengenai pengoperasian kereta pelabuhan di Cikarang, Kamis (9/3/2015).
 
Intinya, Agung memaparkan Satgas yang dibentuk oleh Menko Maritim dan Sumber Daya akan menerapkan empat langkah awal agar target dwelling time 2,5 hari bisa tercapai di akhir tahun. 
 
Pertama, jalur kerata kereta dari pelabuhan ke pelabuhan darat di Cikarang atau Cikarang Dryport (CDP) harus selesai dalam 6 bulan.
 
“Dalam waktu 6 bulan Lagoa harus sudah jadi. Kalau itu sudah jadi, masyarakat di sekitar Jababeka diharapkan lari ke CDP,” ungkap Agung. 
 
Agung menegaskan kereta api langsung masuk ke dermaga otomatis akan mampu membawa banyak kontainer masuk ke CDP, sehingga dwelling time akan turun.
 
Kedua, Satgas dalam pimpinan mantan Dirjen Bea Cukai ini akan mengefektifkan Indonesia National Single Window tempat importir hanya perlu memasukkan data mereka sekali saja (single submission).
 
Nantinya, data ini bisa dipakai oleh semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk pemberian izin. 
 
“Bisa juga dipakai untuk Bea Cukai untuk pemberitahuan impor barang (PIB). Jadi dengan menyederhanakan satu data, semua keperluan perizinan data beres,” tegasnya.
 
Ketiga, Satgas akan melakukan penyisiran peraturan di 18 K/L yang dianggap tumpang tindih satu sama lain.
 
Termasuk evaluasi ketentuan larangan pembatasan (lartas) yang hingga saat ini masih cukup tinggi, termasuk bagi barang-barang seperti tekstil, garmen, elektronik dan mainan. 
 
“Anda tahu ketentuan larangan pembatasan itu untuk impor mencapai 51% dari seluruh komoditas impor yang dilarang atau dibatasi, terutama dibatasi. Artinya 51% impor komoditas harus dapat izin entah dari siapa,” kata Agung. 
 
Lebih lanjut, jelasnya, Satgas akan mengumpulkan peraturan yang dititipkan kepada Bea Cukai dari data base institusi tersebut 
 
“Karena semua data ada di Bea Cukai, jadi nanti akan kita sisir apakah aturan itu overlapping. Kalau overlapping kita akan ambil cukup satu saja,” paparnya.
 
Selama ini, Agung melihat banyak aturan yang dititipkan kepada Bea Cukai. Jumlahnya sekitar 1.000 aturan dan yang terbanyak berasal dari Kemendag. 
 
“Ini kita sisir apa betul apa peraturan itu perlu. Saya akan ajukan ke Pak Menko [Rizal Ramli] untuk dicabut,” ujarnya. 
 
Keempat, berkaitan dengan Bea Cukai, Satgas akan mengevaluasi penjaluran impor, a.l. jalur merah, jalur kuning,  jalur hijau,  jalur prioreitas, dan sebagainya. 
 
Sebagai langkah pastinya, Satgas akan mendorong Bea Cukai untuk menerapkan sistem Sertifikat Authorized Economic Operator.
 
Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan sertifikat AEO kepada lima perusahaan dari sembilan perusahaan yang lolos program implementasi AEO di Indonesia.
 
Sertifikat tersebut diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai standar World Custom Organization (WCO). 
 
Sistem AEO akan diterapkan pemerintah setelah mendapatkan komitmen dari negara yang telah memberlakukan AEO. 
 
AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu, memberikan kemudahan antara lain bagi eksportir, importir, tempat penimbunan sementara dan pengusaha pengurus jasa kepabeanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper