Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara I mencatatkan restitusi (pengembalian kelebihan bayar) pajak hingga Agustus 2015 mencapai Rp2,2 triliun, naik tipis 2,7% secara year on year dari posisi Rp2,14 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumatra Utara I Harta Indra Tarigan menuturkan bahwa potensi restitusi paling besar untuk wilayah di luar Pulau Jawa adalah Sumut.
"Potensi restitusi di Sumut cukup besar. Ini terjadi kalau ada pengeluaran [pembayaran pajak oleh] pengusaha di seluruh Indonesia dan bila ada kelebihan pajak, maka mengklaim restitusi di Medan," ucapnya, Selasa (1/9/2015).
Dia mengungkapkan restitusi terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dengan catatan wajib pajak (WP) tidak punya hutang pajak lain.
Di sisi lain, Harta mengungkapkan Kanwil DJP Sumut I juga telah mengamankan penerimaan pada 2014, dengan melakukan pembayaran masa, kegiatan extra effort seperti penagihan, penyidikan serta sosialisasi Tahun Pembinaan Wajib Pajak.
Selain itu, pihaknya juga membentuk satuan tugas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) sebagai tindak lanjut yang cepat dan sistematis serta komperensi untuk penangani tindak pidana perpajakan yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan faktur pajak.
Restitusi Pajak Kanwil DJP Sumut I Tumbuh 2,7%
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara I mencatatkan restitusi (pengembalian kelebihan bayar) pajak hingga Agustus 2015 mencapai Rp2,2 triliun, naik tipis 2,7% secara year on year dari posisi Rp2,14 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
Lengkap! Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 10% Selama Nataru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
6 jam yang lalu