Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ilegal di wilayah perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Keenam kapal berbendera Vietnam tersebut tertangkap tangan saat sedang menguras ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Enam kapal tersebut ditangkap pada Sabtu, (1/8/2015) sekitar pukul 13.00-15.00, oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 005.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengatakan penangkapan keenam kapal ilegal tersebut menambah panjang daftar kapal ilegal yang ditangkap.
Pada 29 Juli 2015, empat kapal ilegal asal Vietnam juga telah ditangkap. “Mereka akan menjalani proses hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2015).
Keenam kapal tersebut masing-masing adalah KM BV 95472 TS dan KM BV 75169 TS yang berkapasitas 32 GT, KM. BV 95228 TS dan KM. BV 95038 TS yang berkapasitas 35 GT, serta KM. BV 95609 TS dan KM BV 95632 TS yang berkapasitas 36 GT.
Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh warga negara Vietnam yang berjumlah 43 orang.
Selain menangkap enam kapal berikut para awak, KKP juga menyita ikan yang telah ditangkap sebanyak kurang lebih 9.171 kg.
Saat ini, para anak buah kapal (ABK) kapal-kapal tersebut dibawa ke Satkker PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.