Bisnis.com, Jakarta—Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT Mokhammad Firmansyah mengatakan PT Pelabuhan Indonesia II telah melalaikan kewajibannya memenuhi persyaratan pendahuluan yang diatur dalam Amandemen Konsesi terkait kelanjutan perpanjangan konsesi dengan Hutchison Port Holdings. Pihak Serikat Pekerja JICT akan menindaklanjuti hal tersebut melalui proses hukum.
“Dia [Pelindo II] sepihak melakukan rental fee. Kami indikasikan patut digugat. Kami akan tindak lanjuti ini dengan proses hukum,” ujarnya dalam Konferensi Pers Tolak Konsesi di Cikini, Jakarta, Rabu (22/7).
Dia menyebutkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pelindo II diantaranya secara sepihak mengubah struktur organisasi di JICT dan Direktur Utama Pelindo II mengirimkan invoice tertanggal 23 Juni 2015 atas kewajiban membayar rental cost.
“Seharusnya yang memiliki hak konsesi itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Otoritas Pelabuhan. Otoritas Pelabuhan baru memberikan konsesi ke Pelindo, baru Pelindo ke pihak ketiga,” jelasnya.
Pada 2013, JICT memperoleh pendapatan hingga US$280 juta. Dengan dikelola oleh 800 pekerja dari dalam negeri, Serikat Pekerja JICT meyakini dapat mengelola pelabuhan petikemas internasional itu tanpa melibatkan pihak asing.