Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan Blok Kaca Secara Wajib.
Regulasi ini menjelaskan produk wajib SNI dengan nomor pos tarif 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00. Pos tarif 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm.
Adapun produk dengan nomor pos tarif 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multi seluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu.
Permenperin ini dikeluarkan dalam upaya meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, ujar Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2015).
Menurutnya, SNI wajib ini berlaku bagi kaca bangunan hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia.
Peraturan ini juga menegaskan perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca bangunan wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca.
Kode tanggal, bulan, dan tahun produksi merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ISO 21690:2013 secara wajib.
Selain itu, kaca bangunan hasil produksi dalam negeri yang telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan SNI wajib ditarik dari peredaran.
Sementara kaca bangunan impor yang tidak sesuai ketentuan SNI namun telah berada di daerah pabean Indonesia, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.