Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 4.100 Pengusaha Kena Pajak di Jawa Tengah bersiap untuk menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) seiring pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali pada 1 Juli 2015.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan selama ini sosialisasi kepada PKP menggunakan e-faktur terus dilakukan.
Bahkan, pegawai pajak di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak telah memberikan bimbingan teknis kepada pengusaha yang masuk kategori PKP.
“Sementara yang kami data, PKP yang siap gunakan e-faktur 4.100. Datanya bisa berkembang,” papar Dasto dalam sosialisasi pemberlakuan e-faktur di Jawa dan Bali di Semarang, Rabu (1/7/2015) sore.
Dia mengakui masih banyak pengusaha di wilayah ini belum masuk kategori PKP karena secara omzet per tahun belum mencapai Rp4 miliar. Namun demikian, pegawai DJP Jateng I terus melakukan pendataan secara masif agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara.
Fakta di lapangan, kata dia, pengusaha sebagian tidak paham dengan sistem baru yang terakses secara online. Selain itu, sebagian dari pengusaha belum familiar dengan perangkat penunjang seperti komputer maupun penggunaan aplikasi smartphone.
Menurutnya, pemberlakuan e-faktur merupakan wujud peningkatan laayanan Ditjen Pajak bagi PKP dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyaman dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak.
“Manfaatnya, e-faktur pajak tidak diharuskan dicetak, permintaan nomor seri faktur pajak disediakan secara online via website Ditjen Pajak,” terangnya.