Bisnis com, JAKARTA--Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan selain penguatan Otoritas Pelabuhan sebagai otoritas tunggal, bahwa perlunya perombakan direksi Pelindo II.
Menurutnya, operator tersebut bertanggungjawab terhadap aliran fisik dari kontainer di pelabuhan yang berakibat pada dwelling time.
"Saya sih melihat satgas yang dibuat presiden hanya menyelesaikan sementara saja tapi tidak dapat menyelesaikan masalah dwelling time untuk jangka panjang," katanya, Minggu (28/6/2015).
Sementara itu, Pakar Kepelabuhan Supply Chain Indonesia (SCI) M. Iskandar mengatakan koordinator tunggal di pelabuhan harus dibentuk dan memiliki kemampuan untuk menilai regulasi yang telah ada atau yang akan diterbitkan oleh instansi terkait.
Selain itu, instansi itu berwenang untuk menolak regulasi baru yang akan menghambat proses bisnis di pelabuhan. Dia berpendapat kekuatan penuh atas seluruh pihak yang ada dalam proses bisnis pelabuhan harus disematkan pada otoritas tunggal di pelabuhan.
"Wacana mengenai koordinator tunggal pelabuhan sangat menarik untuk dikaji, usulan mengenai Administrator Pelabuhan menjadi koordinator perlu dipikirkan secara matang dan hati-hati," ujarnya.