Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta tim pengendali harga pangan berhati-hati melakukan pengawasan harga di pasaran.
Dia mengimbau tim pengendali harga yang akan segera dibentuk dalam waktu dekat untuk tidak mengendalikan mekanisme harga pangan sepenuhnya dan tetap menyerahkan kepada pedagang agar ekonomi rakyat tetap berjalan.
“[Tim pengendali harga pangan] harus hati-hati, kita tidak bisa langsung belok ke ekonomi terkendali dari ekonomi pasar,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden.
Menurut dia, strategi paling efektif untuk menjaga tingkat harga pangan ialah dengan mengendalikan suplai, bukan malah menyalahkan pedagang jika harga pangan melonjak
Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Bahan Pokok tak mengatur sanksi bagi penimbun pangan.
Menanggapi hal itu, JK menegaskan ekonomi Indonesia adalah ekonomi pasar yang dikendalikan, bukan ekonomi tangkap-tangkap.
Sebelumnya, Pemerintah mengklaim Perpres pengendalian harga pangan merupakan amanah Undang-undang No.7/2014 tentang Perdaganan.
Pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga, khususnya pada waktu-waktu tertentu.
Dalam Perpres tersebut, ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, barang hasil pertanian, seperti beras, kedelai, cabai, dan bawang merah.
Kedua, barang kebutuhan pokok hasil industri yang meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Terakhir, barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan, seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.
Atas semua bahan pokok, Kementerian Perdagangan berhak menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik, serta mengelola ekspor-impor..