Bisnis.Com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan ruas tol Gempol-Pandaan yang konsesinya dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dapat segera dioperasikan karena telah lulus uji kelayakan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) C. Kornel Sihaloho menyatakan ruas tol Gempol-Pandaan dapat segera dioperasikan lantaran telah dinyatakan lulus uji kelayakan.
Dia menyatakan sudah menyampaikan surat layak fungsi dan layak operasi kepada Kepala BPJT. Berikutnya, tinggal menunggu surat keputusan penetapan tarif yang rencananya akan ditandatangani oleh Menteri PU-Pera pada pekan ini.
"Keputusan bahwa ruas tersebut layak fungsi berdasarkan hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh tim BPJT, dan pihak terkait lainnya," kata Kornel, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, uji kelayakan wajib dilakukan untuk memastikan fasilitas dan pelayanan jalan tol yang akan dioperasikan itu sudah sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Semula, ruas ini ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2014, namun tertunda akibat masalah pembebasan lahan dan perubahan struktur kepemilikan saham BUJT. Pengoperasian ruas ini kembali tertunda pada Maret 2015 akibat perbaikan dinding yang longsor di titik tertentu.
Apabila telah beroperasi, ruas ini rencananya akan terkoneksi dengan ruas tol relokasi Porong-Gempol seksi III (Kejapanan-Gempol, 3.55 km) yang beroperasi efektif mulai pekan lalu.
Berdasarkan data BPJT, jumlah biaya investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan ruas tersebut mencapai Rp1,16 triliun.
Untuk mengembalikan biaya investasi yang dikeluarkan investor, pemerintah memberikan masa konsesi selama 35 tahun kepada PT Jasa Marga Pandaan Tol selaku pengelola dengan ketentuan tarif yang berlaku Rp670/km.
Apabila telah beroperasi, volume lalu lintas pada jalan tol sepanjang 13,61 km ini diprediksi mencapai 22.029 kendaraan/hari. []