Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 60 unit truk over dimension over load (ODOL) terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan di ruas jalan tol Surabaya-Gempol.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui Representative Office (RO) 3 ruas tol Surabaya-Gempol selaku pengelola ruas jalan tol Surabaya-Gempol bersama Satuan Patroli Jalan Raya (Sat-PJR) Jatim II, Dinas Perhubungan Jatim, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jatim.
General Manager JTT Representative Office 3, D. Hari Pratama mengatakan, razia yang digelar pada 12 September 2023 ini telah menjaring sebanyak 60 kendaraan dengan muatan ODOL.
"Tujuan dari operasi ODOL ini adalah untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas di Jalan Tol Surabaya-Gempol, meminimalisir kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL dan menerapkan komitmen PT JTT menuju Zero ODOL Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Dia memaparkan, dari 60 unit kendaraan bermuatan itu, sebanyak 17 kendaraan atau sekitar 28,3 persen memiliki beban melebihi kapasitas yang diizinkan.
Sedangkan 2 kendaraan atau 3,3 persen mempunyai dimensi yang melampaui batas ketentuan dan 21 kendaraan atau 35 persen terindikasi melanggar aturan terkait dokumen perjalanan.
Baca Juga
“Kemudian sebanyak 20 kendaraan atau 33,3 persen dari kendaraan yang terjaring dinyatakan tidak melanggar aturan,” katanya.
Kepala Unit (Kanit) PJR Jatim 2, AKP Ega Prayudi mengatakan, melalui operasi ODOL ini diharapkan masyarakat akan semakin memahami dan mematuhi aturan mengenai muatan kendaraan. Pelanggaran aturan ini bukan hanya berisiko merusak jalan tol, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Sebagai aparat penegak hukum, tugas kami adalah memastikan bahwa setiap pengendara mematuhi peraturan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” imbuhnya.
Adapun operasi penertiban kendaraan ODOL ini dilaksanakan di Jembatan Timbang Statis KM 756+800 B Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol mulai pukul 09.45 hingga 11.45 WIB. Target operasi penertiban ODOL ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi dan berat.