Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Harus Percepat Sertifikasi Profesi

Persatuan Insinyur Profesional Indonesia menyatakan pemerintah harus mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja profesi teknik untuk menghadapi agenda masyarakat ekonomi Asean dan pasar bebas dunia pada 2020.
Persatuan Insinyur Profesional Indonesia menyatakan pemerintah harus mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja profesi teknik untuk menghadapi agenda masyarakat ekonomi Asean dan pasar bebas dunia pada 2020./JIBI
Persatuan Insinyur Profesional Indonesia menyatakan pemerintah harus mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja profesi teknik untuk menghadapi agenda masyarakat ekonomi Asean dan pasar bebas dunia pada 2020./JIBI

Bisnis.com,JAKARTA - Persatuan Insinyur Profesional Indonesia menyatakan pemerintah harus mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja profesi teknik untuk menghadapi agenda masyarakat ekonomi Asean dan pasar bebas dunia pada 2020.

Raswari, Ketua Umum PIPI, mengatakan jumlah tenaga kerja teknik di Indonesia saat ini sebanyak 1,8 juta jiwa dengan jumlah asosiasi profesi hanya 36 unit. Dalam hal ini, untuk menghadapi pasar bebas dunia, Indonesia masih membutuhkan satu juta jiwa tambahan tenaga kerja di bidang teknik.

Total sertifikasi untuk MEA yang telah dikeluarkan oleh PIPI kepada perusahaan dalam negeri baru 7.000 unit, sementara untuk individu baru sekitar 500 orang. Bagi perusahaan sertifikasi ini berfungsi sebagai syarat tender, sementara individu untuk melamar pekerjaan, tuturnya di Jakarta, Senin (20/4).

Dia mengatakan jumlah tenaga kerja teknik bersertifikat di Indonesia kalah jauh dengan negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Filipina. Negara-negara tersebut telah sejak lama menerapkan sertifikasi tenaga kerja teknik untuk individu.

Menurutnya, dalam pemberlakuan pasar bebas dunia, seluruh disiplin ilmu teknik harus bersertifikat, yakni seperti arsitek, mesin, listrik, mekanika, sipil, pipa, instrumen dan kontrol, otomotif dan lainnya.

Terdapat ratusan profesi teknik yang harus dilindungi dengan sertifikat profesi. Kendati demikian, hingga saat ini lembaganya baru dapat memberikan sertifikat kepada 49 jenis profesi teknik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper