Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: Para Pelanggar Asas Cabotage Khianati Konstitusi

Pelanggaran terhadap Asas Cabotage harus dikenai sanksi tegas karena hal itu merupakan penghianatan terhadap konstitusi dan perundang-undangan.
Industri galangan nasional/Ilustrasi
Industri galangan nasional/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelanggaran terhadap Asas Cabotage harus dikenai sanksi tegas karena hal itu merupakan penghianatan terhadap konstitusi dan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan pakar hukum kemaritiman Chandra Motik, terkait masih adanya penggunaan kapal asing,  seperti pada proyek Kalija 1 untuk pemasangan transmisi pipa bawah laut Kalimantan-Jawa, 

Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak boleh terjadi, sebab kapal pupe laying berbendera merah putih yang digunakan pada proyek itu masih tersedia.

Melihat kenyataan itu, Channdra Motik yang juga Ketua Umum Indonesian Advocation Cabotage Forum (Incafo) justru mencurigai adanya pihak-pihak yang sengaja bermain dan meloloskan masukknya kapal asing pada proyek tersebut.

"Ada informasi, kapal berbendera Malaysia itu sudah masuk ke wilayah perairan Indonesia sebelum proyek itu dimulai. Kalau kapal yang dibutuhkan tidak tersedia kami maklum. Tapi kan kapal jenis itu kita punya, ini namanya penghianat terhadap Undang-undang," ujarnya, Minggu (19/4/2015).

Pasal 8 ayat 1 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta
diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Penjelasan pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan wawasan nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.

"Ini pelajaran buat kita semua, termasuk yang punya proyek, hormati hukum, hormati Undang-undang. Kasus seperti ini tidak boleh terulang," tuturnya.

Motik juga mengingatkan, kalangan pengusaha, baik BUMN maupun swasta untuk tidak bermain-main dengan hukum. Undang-undang yang ada wajib dilaksanakan secara konsisten dan jangan diselewengkan untuk mendapatkan keuntungan sesaat.

"Sudah cukup triliunan devisa kita dibawa ke luar, kita harus mengamankan aset dan potensi kita sendiri. Kita harus bangun industrti maritim kita," papar Motik.

Poyek Kalija I merupakan pembangunan pipa gas bumi bawah laut dan di darat untuk menghubungkan lapangan gas Kepodang di lepas pantai laut Jawa ke pembangkit listrik PLN di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah.

Proyek tersebut  diketahui menggunakan kapal Sapura Kencana 900 tipe derrick & pipe laying barge berbendera Malaysia.

Penggunaan kapal asing di Indonesia diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.10 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No.10 tahun 2014 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan/ atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Pasal 1 ayat 1 Permenhub No.10 tahun 2015 menyatakan bahwa kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.

Dirjen Hubla Kemenhub Bobby R.Mamahit mengatakan pemerintah akan memgambil tindakan tegas terhadap upaya penyalahgunaan dan pelanggaran Asas Cabotage, sesuai amanat Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran dan Inpres 5/2005.

Kemenhub tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran asas cabotage dengan memasukan kapal asing melalui proyek-proyek di Indonesia. 

Menurut data Kemenhub, tingkat pertumbuhhan kapal sejak diberlakukannya asas cabotage pada 2005 atau sepanjang 10 tahun terakhir naik 105%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper