Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan per tiga bulan terkait penangguhan kewajiban menggunakan letter of credit dalam kegiatan ekspor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas penangguhan eskportir yang melakukan kegiatannya secara rutin.
"Kita komunikasi dengan Kementerian Perdagangan per tiga bulan untuk yang punya kontrak rutin. Kalau yang punya ekses kargo nanti dilihat lagi case per case," katanya di kantor Kementerian ESDM, Senin (13/4/2015).
Meskipun belum bisa memperinci perusahaan mana saja yang sudah mendapat penangguhan, Wirat menyatakan sudah cukup banyak eksportir migas yang mendapat dispensasi, khususnya yang memiliki kontrak-kontrak jangka panjang dan dan kegiatan ekspornya berjalan secara rutin.
Namun, kendati eksportir migas sudah banyak yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dispensasi dalam menggunakan letter of credit (L/C), jangka waktu penangguhannya akan tergantung dari masing-masing kontrak perusahaan tersebut.
Dengan kata lain, setiap eksportir bisa mendapat jangka waktu penangguhan yang berbeda-beda.
"Penangguhannya akan tergantung masing-masing kasus, jadi tidak langsung dikasih 10 tahun misalnya," ujarnya.