Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Sosialisasikan Mekanisme Pengadaan Lahan

Kalangan pengusaha meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum kepada seluruh pemangku kepentingan menyusul berlakunya Perpres 30/2015.

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum kepada seluruh pemangku kepentingan menyusul berlakunya Perpres 30/2015.

Seperti diketahui, pada 17 Maret lalu Presiden Jokowi telah menandatangani perpres 30/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana atas UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam perpres baru tersebut, terdapat sejumlah ketentuan tambahan yakni bahwa swasta dapat dilibatkan dalam pendanaan pembebasan lahan dan juga seluruh proses pembebasan lahan dapat menggunakan ketentuan yang termuat dalam UU No. 2/2012.

Komite Tetap Sarana dan Prasarana Kadin Indonesia Bidang Infrastruktur Ngurah Wirawan mengatakan kalangan pengusaha pada umumnya masih belum nyaman dengan perpres tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan swasta.

“Bagaimana pun ini tanggung jawabnya APBN. Kami juga belum tahu sampai sekarang seperti apa tanggung jawab swasta,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (7/4/2015).

Selain itu, menurutnya pemerintah perlu memberi ketegasan melalui sejumlah kebijakan turunan untuk memastikan seluruh proses pembebasan lahan dapat berjalan baik sesuai peraturan yang baru.

Ngurah mengatakan pemerintah perlu menerapkan disiplin tata ruang melalui koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian pelaksanaan pembangunan.

“Karena kalau tata ruang nasionalnya ada, tetapi tata ruang provinsi dan kabupten tidak ikuti, hasilnya akan tetap alot untuk penentuan lokasi pembangunan,” katanya.

Selain itu, menurutnya pemerintah juga perlu melakukan koordinasi yang intensif dengan lembaga terkait lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan sehingga tidak terjadi hambatan di kemudian hari terhadap proses pengadaan tanah akibat aparat hukum tidak memahami aturan pengadaan tanah.

“Lembaga yudikatif juga harus diperkuat dan diberi pemahaman yang sama sehingga proses pengambilan keputusan di persidangan itu bisa cepat. Karena kalau tidak, sengketanya bisa berlarut-larut sehingga makan waktu lagi,” katanya.

Pemeritah juga perlu segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait berlakunya UU No. 2/2012 dan Perpres 30/2015  agar masyarakat memahami secara persis hak dan kewajibannya.

“Jangan sampai nanti masyarakat terkejut, ketika penawaran harga tidak tercapai langsung lari ke pengadilan sesuai arah UU. Karena di masa lalu kan musyawarah bisa berbulan-bulan, bahkan berrtahun-tahun. Sedangkan sekarnag penawaran cuma sekali, ketika masyarakat tidak setuju langsung naik ke pengadilan. Pada saat itu pun sertifikat tanah mereka sudah dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Menurutnya, tidak semua kalangan masyarakat akan siap dengan pelaksanaan aturan baru tersebut. Oleh karena itu, tugas terberat pemerintah adalah memastikan masyarakat dapat memahami dan menerima proses implementasi UU tersebut secara penuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper