Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nusron Sebut SHM Warga Cluster Bekasi Sah, Begini Penjelasannya

Konflik lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 turut berdampak pada 5 Kepala Keluarga (KK) di luar cluster yang kena gusur.
Penampakan rumah warga yang terdampak sengketa lahan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Penampakan rumah warga yang terdampak sengketa lahan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Konflik lahan yang terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2 juga berdampak pada 5 Kepala Keluarga (KK) di luar cluster. Dalam laporannya, rumah 5 KK itu ikut tergusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang usai dicap menjadi bagian lahan yang bersengketa.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menjelaskan 5 KK terdampak itu berlokasi di Kampung Bulu RT01/RW 011, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Padahal, Nusron menjelaskan, ke-5 warga yang rumahnya telah dieksekusi memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Di mana, kepemilikan lahannya telah tercatat merupakan pecahan dari sertifikat induk yang diterbitkan pada 1982. 

“Nah beliau ini ya kan, berlima ini di sini dulunya diklaim sebagai orang yang duduk di Sertifikat 706, 706 ya jadi ada sertifikat Induknya 706 itu kejadian tahun 1982,” kata Nusron saat ditemui di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).

Untuk itu, Nusron menegaskan para warga yang rumahnya telah tergusur itu merupakan korban. Dia juga memastikan bakal segera menyelesaikan masalah ini bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya.

Adapun, rumah kelima warga itu dieksekusi usai penggugat atas nama Mimi Jamilah diklaim memenangkan gugatan atas sengketa lahan itu oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. 

Namun demikian, Nusron menyoroti hasil putusan tersebut. Pasalnya, Nusron menegaskan kepemilikan lahan atas nama Mimi Jamilah pada tahun 1982 itu rumpang secara prosedur.  

Nusron menjelaskan, Mimi yang merupakan ahli waris dari Abdul Hamid yang saat itu memang tercatat membeli lahan sengketa itu. Akan tetapi pihak Mimi Jamilah tidak segera melakukan balik nama dan pencetakan SHM tersebut.

Alhasil, hal itu dimanfaatkan oleh sang tuan tanah atas nama Djuju yang kembali menjual lahannya pada tahun 1982 ke Kayat yang hingga saat ini turun kepemilikannya pada 5 warga tersebut.

“Gimana sikap kita BPN terhadap eksekusi ini? Yang pertama, sertifikat ini [milik warga yang digusur] sah dan masih sah meskipun sudah ada keputusan pengadilan. Kenapa? karena di dalam keputusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya,” tegas Nusron. 

Di samping itu, Nusron juga menekankan apabila mengacu pada peta yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, rumah 5 warga yang telah tergusur itu bahkan berada di luar area lahan yang berkonflik. 

Untuk itu, Nusron menyebut bakal membawa kasus ini untuk dilakukan mediasi. Dia juga menjanjikan untuk dapat mengganti rugi 5 rumah warga yang telah tergusur tersebut.

“Kan ini korbannya dulu ini beli dari masyarakat. Jadi [rumah yang sudah tergusur] harus dikembalikan juga gitu kira-kira, harus ada itikad baik,” tegas Nusron.

Untuk diketahui sebelumnya, ramai di media sosial para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melakukan demonstrasi lantaran huniannya digusur oleh PN Cikarang. 

Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper