Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid segera mengecek praktik penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ganda yang ada di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Nusron mengaku telah mendengar kabar dan aduan mengenai hal itu. Akan tetapi, dirinya belum dapat memberikan informasi lanjutan lantaran tengah dalam tahap investigasi.
“Pastinya saya belum paham, saya cek terlebih dahulu daripada saya keliru, nanti saatnya [saya cek],” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).
Untuk diketahui sebelumnya, ramai di media sosial para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melakukan demonstrasi lantaran huniannya digusur oleh PN Cikarang.
Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima juga mengemukakan pihaknya akan mengundang warga korban penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi Jawa Barat.
Aria menuturkan, pihaknya akan mendengar aspirasi dari para korban yang tergusur itu. Bahkan, dia mengaku sudah berkomunikasi dengan perwakilan korban untuk segera mengirim surat audiensi.
“Kita nunggu suratnya dan kemarin orang yang ada di sana sudah kontak ke saya. Saya minta segera kirim surat ke Komisi II untuk kita undang,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Dia melanjutkan, jika surat telah terkirim, audiensi bisa dilaksanakan pada minggu depannya dengan dibarengi kasus-kasus sengketa tanah lainnya.