Bisnis.com, JAKARTA -- Industri galangan kapal tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai. Pemerintah ingin memacu industri itu sebagai bagian pembangunan poros maritim yang menjadi program Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan pemerintah untuk memayungi fasilitas itu saat ini tengah diselesaikan.
"Harapannya, agar kapal yang ada di republik ini tidak semuanya diimpor, tetapi ada yang sebagian itu diproduksi dalam negeri," katanya, Selasa (10/3/2015).
Sebelumnya, Menkeu menyatakan akan meninjau kembali kebijakan perpajakan pada industri galangan kapal. Setidaknya ada empat jenis perpajakan yang menjadi fokus pemerintah.
Pertama, peninjauan kembali pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, pengkajian penurunan bea masuk impor komponen kapal dengan memperhatikan industri serupa di Tanah Air.
Ketiga, penyederhanaan prosedur bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).
Keempat, kembali memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) melalui revisi PP No 52/2011 yang mengatur tax allowance.Bambang pun mengatakan pemerintah tidak keberatan penerimaan negara akan berkurang dengan insentif tersebut.
Pelaku industri galangan kapal sudah sejak lama meminta pembebasan PPN yang selama ini dipungut 10% dan bea masuk impor komponen sebesar 15% agar industri galangan kapal dalam negeri mampu bersaing dengan industri asing.
Biaya produksi yang mahal di dalam negeri, yang diikuti dengan harga jual yang mahal, membuat industri pelayaran memilih mengimpor kapal buatan luar negeri.