Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

Anggota Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji meminta Kementerian Perindustrian untuk konsisten melindungi industri hasil tembakau (IHT).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji meminta Kementerian Perindustrian untuk konsisten melindungi industri hasil tembakau (IHT).

Pasalnya, keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 – 2035 (RPP RIPIN) yang saat ini sedang dibahas Kementerian Perindustrian, justru menyingkirkan IHT sebagai industri strategis yang terbukti paling kokoh dalam menghadapi krisis.

"Satu sisi, Kemenperin menempatkan IHT sebagai salah satu komoditas industri strategis, namun di lain sisi, keberadaan IHT tidak dimasukkan dalam RPP RIPIN," ujarnya.

Menurutnya, kontribusi IHT yang sangat besar bagi Negara. Kalau IHT ini tutup karena dipaksa bangkrut oleh pemerintah, belum ada industry lain yang menggantikan pendapatan pemerintah tersebut.

Tahun lalu, kontribusi IHT terhadap pendapatan negara sekitar Rp120 triliun dari sisi cukai saja. Kalau pendapatan itu digabungkan dari sektor perpajakan lain dari IHT, diperkirakan nilainya mencapai Rp200 triliun, atau sebesar 10% dari APBN 2014.

Demikian juga terhadap penyerapan tenaga kerja yang sangat besar baik di kalangan petani, industri maupun pedagang. Diperkirakan sekitar 4 juta tenaga kerja bergantung pada industri ini.

"Dengan kontribusi IHT yang belum ada penggantinya, seharusnya pemerintah memperlakukan industri kretek nasional secara adil, mengingat IHT salah satu industri strategis. Dan karena Pemerintah hingga saat ini belum menemukan strategi penggantinya," ujar politisi Golkar tersebut.

Seperti diketahui, dalam RPP RIPIN, pemerintah mengabaikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035.

Senada dengan Sarmudji, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Mukhyir Hasan Hasibuan juga menuding, RPP itu menunjukkan niat pemerintah untuk menghabisi industri hasil tembakau

"Dengan regulasi itu jelas pemerintah sudah berketatapan hati untuk menghabisi industri tembakau," tegasnya.

Dia menegaskan dengan penyusunan PP Ripin, di mana sektor tembakau tak jadi industri pilihan, maka dipastikan beban industri tembakau makin berat karena tak ada perlindungan dari sisi kepastian hukum. Padahal, regulasi dan peraturan yang ada sudah mempersulit gerak industri tembakau.

"Kami sudah berkali-kali membuat surat pada presiden terakhir pada 15 Februari lalu, kami berteriak meminta perlindungan dan perhatian tapi tak pernah mendapatkan perhatian presiden. Seharusnya presiden bisa bertindak tegas memperi perlindungan pada industri tembakau."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper