Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, 30% Mainan di Jatim Belum Memiliki SNI

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan belum sepenuhnya dilakukan oleh pengusaha mainan terutama industri skala kecil lantaran masih terkendala perizinan.
/Beragam Mainan Anak-Anak/Jibiphoto
/Beragam Mainan Anak-Anak/Jibiphoto

Bisnis.com, SURABAYA - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan belum sepenuhnya dilakukan oleh pengusaha mainan terutama industri skala kecil lantaran masih terkendala perizinan.

Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) memperkirakan dari total industri mainan kecil menengah dan besar di wilayah Jawa Timur, hingga kini baru 70% yang sudah menerapkan SNI sejak diberlakukannya pada akhir 2014.

Ketua Bidang Mainan Kayu APMI Jawa Timur Winata Riangsaputra menjelaskan masih banyak pengusaha mainan yang kesulitan mengurus SNI karena ada beberapa peraturan perizinan usaha yang tidak sinkron.

"Syarat mendaftarkan SNI adalah harus memiliki Izin Usaha Industri (IUI), tetapi untuk mendapatkan IUI harus ada surat izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) yang prosesnya cukup lama," jelasnya kepada Bisnis.com, Minggu (8/3/2015).

Padahal, lanjut Winata, diketahui pemerintah pusat telah mengeluarkan atau merevisi peraturan mengenai persyaratan mendapatkan IUI tanpa perlu menggunakan HO.

Namun, katanya, sekitar dua bulan lalu asosiasi telah mengkonfirmasi Disperindag soal IUI tanpa HO. Hanya saja, menurut Disperindag, peraturan tersebut terbentur dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Antar kementerian ini tidak ada koordinasi. Sedangkan membuat HO saja cukup lama, lalu bagaimana bisa ajukan SNI kalau HO tidak keluar?," imbuh Winata.

Meski begitu, kata Winata, sebagian industri mainan Jatim yang sudah menerapkan SNI cukup mengalami peningkatan usaha, terutama banyak para importir yang mengalihkan ordernya ke perusahaan mainan yang ada di Indonesia.

"Peningkatan ini juga dikarenakan masih sedikitnya laboratorium uji di luar negeri yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia," jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper