Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 9 orang tersangka pelaku tindak pidana perpajakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memasukkan sembilan orang tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke dalam DPO.
"Kami minta untuk memasukan 9 orang ini masuk dalam tindak pidana DPO," ujarnya dalam siaram pers yang diterima Bisnis.com, Senin (23/2/2015).
Kesembilan tersangka ini telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar.
Selain itu, sembilan orang ini telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Hal itu pelanggaran atas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
"Kami akan melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan secara berkesinambungan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tutur Wahju.
Berikut kesembilan orang yang masuk dalam DPO:
1. Dominggus Maspaitella
2. Gunawan Hadisurya
3. Irvan Pratama Hadisurya
4. Busro alias Bustomi alias Busra Ridwan
5. Darwis Efendi alias Awis alias Roby
6. Martinus Massor alias Muhammad Ridwan alias Hasan alias Gustian alias Tino Prawira
7. Mahfudh
8. Muhammad Khadafi
9. Nana Nahwana alias Haji Nana