Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Pekalongan Malah Senang Pajak Properti Dihapus

Wali Kota Pekalongan HM Basyir Ahmad mendukung penuh langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus NJOP, PBB dan BPHTB di tengah gelombang penolakan sejumlah kepala daerah lainnya.
Pemkot Pekalongan selama ini berupaya memberlakukan pajak sesuai dengan tingkat kepemilikan hunian dan tempat usaha./Ilustrasi Pajak bumi dan bangunan-Bisnis
Pemkot Pekalongan selama ini berupaya memberlakukan pajak sesuai dengan tingkat kepemilikan hunian dan tempat usaha./Ilustrasi Pajak bumi dan bangunan-Bisnis

Bisnis.com, PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan HM Basyir Ahmad mendukung penuh langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus NJOP, PBB dan BPHTB di tengah gelombang penolakan sejumlah kepala daerah lainnya. 

Basyir mengatakan penghapusan proses pengurusan nilai jual objek pajak (NJOP), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan memudahkan dalam penghitungan bagi masyarakat menengah ke bawah. 

“Ini bisa saja sebuah strategi untuk memangkas pajak yang kecil-kecil. Apapun itu keputusan pemerintah pusat, kami akan mendukung,” papar Basyir, Jumat (20/2/2015). 

Selama ini, kata dia, Pemkot Pekalongan berupaya memberlakukan pajak sesuai dengan tingkat kepemilikan hunian dan tempat usaha. 

Menurutnya, jika potensi pajak di tempat yang strategis dan pemiliknya tergolong masyarakat mampu, pengenaan BPHTB dapat ditingkatkan nilainya. 

Pihaknya juga memberikan toleransi kepada warga miskin agar nilai pajak dikurangi, bahkan kalau bisa dihilangkan.

“Tentu kami akan berusaha untuk bisa memberlakukan aturan pajak yang ada dengan seadil-adilnya. Jika lokasi di jalan protokol yang strategis punya orang kaya, nilai pajaknya bisa ditingkatkan, beda halnya jika milik orang miskin, nilainya bisa diturunkan, kalau bisa dihilangkan,” katanya.

Basyir mengakui nilai pajak di Kota Pekalongan masih di bawah standar pasar. Dia mencontohkan, di daerah Jl. Agus Salim, pemilik hanya dibebankan pajak senilai Rp2 juta per meter, padahal nilai transaksinya berkisar Rp18 juta-Rp20 juta per meter.

Kondisi seperti itu, kata dia, yang akan diperbaiki dalam waktu mendatang. Pihaknya optimistis persoalan itu sedikit demi sedikit pasti berhasil. 

“Apalagi tahun ini target pajaknya untuk Kota Pekalongan naik 60%, dari semula Rp500 miliar, menjadi Rp800 miliar,” katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper