Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memberikan surat edaran terkait kewajiban pelaku usaha perikanan untuk menempatkan observer bila transshipment kembali diperbolehkan.
Sekjen Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan pihaknya menyambut bila transshipment kembali diperbolehkan. Bahkan, dia pun tidak bermasalah bila harus menempatkan observer di kapalnya.
"Kalau memang benar dengan surat edaran itu, kami bisa kembali operasi 100%. Tidak ada persoalan kalau ada observer," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (19/2/2015).
Sejak transshipment dilarang, lanjutnya, sekitar 70% kapal di wilayah Bali tidak bisa beroperasi. Kapal-kapal ini merupakan kapal penangkap yang biasa beroperasi ke laut lebih dari satu bulan.
Meski mendukung peraturan ini, Dwi mengatakan pemerintah perlu memberikan jaminan fasilitas kepada para observer. Sebab, selama ini aturan fasilitas observer di atas kapal tidak bisa dipenuhi seluruhnya oleh pelaku usaha.
Kapal kami kan kayu. Observer di kapal harus punya ruangan sendiri. ABK kami saja bisa lima orang dalam satu ruangan. Pemerintah harus lihat kondisi setiap kapal, katanya.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya menyetujui bahwa observer ini memberikan sejumlah keuntungan. Misalnya, pengawasan penangkap ikan terhadap para ABK dan nahkoda di kapal dan pendataan penangkapan ikan itu sendiri.
Saat ini, anggota ATLI memiliki 74 kapal angkut. Jumlah kapal angkut ini setidaknya mengangkut hasil tangkapan dari sekitar 400 kapal.
Sebelumnya, praktik alih muat kapal perikanan sendiri telah dilarang oleh Menteri KP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri (Permen) KP No.57 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan N0. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pelarangan ini mengakibatkan banyak kapal tangkap tidak beroperasi untuk mengurangi kerugian dari pelarangan tersebut.
Pasalnya, tanpa alih muat kapal, biaya operasional melaut bisa lebih tinggi karena harus balik ke pelabuhan setiap habis melaut dengan hasil tangkapan yang minim.
Saat ini, KKP sendiri tengah menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atas tindak lanjut Permen KP No.57/2014. Lewat Juklak ini akan dijelaskan kondisi tertentu atau pengecualian diperbolehkannya melakukan transshipment.