Bisnis.com, BOGOR - Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) mengapresiasi penghapusan pajak buki dan bangunan (PBB) bagi MBR dan warga miskin, dan memiliki dampak strategis bagi kesejahteraan rakyat.
"Penghapusan PBB tepat dan memiliki justifikasi konstitusional jika ditujukan kepada MBR dan warga miskin," ujar Muhammad Joni, Ketua MKI dalam siaran resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/2/2015).
Dia mengatakan langkah penghapusan PBB itu berguna dalam upaya pemenuhan hak atas bertempat tinggal (housing right) yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Untuk pemenuhan hak atas rumah pasti terkait penyediaan tanah sebagai salah satu dari lima komponen dasar hak bermukim, yakni tata ruang, penyediaan tanah, infrastruktur dasar, pembiayaan dan bangunan (gedung) rumah.
Menurutnya, penghapusan PBB itu juga relevan denga kewajiban Pemerintah menyediakan rumah bagi kelompok MBR, termasuk penyediaan tanah [vide Pasal 54 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 105 s.d. Pasal 117 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman (UU PKP).
"Apalagi di tengah kondisi darurat perumahan rakyat dan angka defisit rumah atau backlog sebesar 13,6 juta unit namun produksi rumah umum hanya 200 ribu unit per tahun, sehingga perlu waktu 68 tahun mengatasi backlog," ujarnya.
Menurut MKI, penghapusan PBB tepat untuk memperluas akses pemerintah kepada penerimaan pajak baru dari sektor bangunan/properti komersial dan bangunan dan properti untuk warga negara/badan hukum asing, oleh karena itu perlu pembedaan yang adil kelompok sasaran pengenaan PBB.
Dalam kajian MKI, penghapusan PBB hanya untuk 5 kelompok saja.
Pertama, Perumahan Rakyat yang dimiliki dan/atau dinikmati MBR atau warga miskin, baik jenis rumah umum ataupun rumah swadaya MBR.
Kedua, rumah umum dan rumah swadaya yang merupakan rumah pertama. Ketiga, rumah susun bersubsidi yang pertama.
Keempat, Bangunan dan Properti untuk/sebagai fasilitas publik dan pelayanan sosial, baik milik Pemerintah, lembaga non pemerintah, termasuk rumah khusus dan rumah negara.
Kelima, bangunan dan properti untuk penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan tanah/barang milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah.