Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat IPP, Pemerintah Siapkan Sejumlah Regulasi Pembangkit Listrik

Kementerian ESDM telah menyusun beberapa regulasi untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP) demi mempercepat pencapaian target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM telah menyusun beberapa regulasi untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP) demi mempercepat pencapaian target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

"Peran listrik swasta diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Peran swasta akan meningkat dari kontribusi kapasitas sekitar 15% menjadi 32% pada 2019, dan 41% pada 2024," kata Dirjen Ketenagalistrikan Jarman dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 dan Kepmen ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015 di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang prosedur pembelian tenaga listrik, dan harga patokan oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung.

"Prosedur pembelian tenaga listrik melalui pemilihan langsung dilaksanakan maksimal dalam 45 hari, sedangkan untuk penunjukan langsung dilaksanakan maksimal 30 hari," ujar Jarman.

Selain itu, untuk mempercepat proses pembelian, PLN wajib menyusun standar dokumen pengadaan dan standar PPA untuk masing masing jenis pembangkit serta PLN dapat menunjuk procurement agent untuk membantu melakukan uji tuntas terhadap penawaran calon.

Terkait harga patokan tertinggi (HPT), menurut Jarman, diatur per jenis dan kapasitas pembangkit dengan menggunakan beberapa asumsi yaitu availibity factor, masa kontrak, heat rate, caloric value, dan harga bahan bakar.

"Harga patokan tersebut berdasarkan harga levellized base dan merupakan harga pada saat pembangkit dinyatakan COD," tuturnya.

Permen tersebut juga mengatur bahwa pembelian yang dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak diperiksa persetujuan harga jual dari Menteri ESDM.

Adapun Kepmen ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015 merupakan pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2015-2024.

Dalam RUPTL tersebut tercatat bahwa untuk sepuluh tahun mendatang, PLTU batu bara masih mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun yaitu mencapai 42 GW (60%), sementara itu PLTGU sekitar 9 GW (13%), dan PLTG/MG sekitar 5 GW (7%).

Jarman mengatakan energi terbarukan yang akan dikembangkan adalah PLTP sekitar 4,8 GW (7%) dan PLTA/PLTM dan pump storage sebesar 9.250 MW (13%).

"Terkait dengan konsumsi BBM yang masih tinggi pada 2015 sebesar 11,4%, direncanakan turun menjadi 1,4% pada 2024," tuturnya.

Selain dua regulasi tersebut, pemerintah terus mendorong peran swasta dalam penyediaan energi listrik melalui pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2012 untuk pembebasan dan penyelesaian lahan, fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikoordinasikan oleh BKPM, serta regulasi lain yang akan mendorong dan memberikan kepastian berinvestasi bagi pihak swasta.

"Pemerintah juga sedang menyusun Perpres yang fungsinya mempercepat investasi dan memberi solusi untuk pembebasan lahan yang menjadi tantangan utama selama ini," ujarnya.

Dalam acara tersebut hadir pula Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin dan pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Aviliani yang ikut memberi pemaparan kepada para investor atau pengembang terkait implementasi regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper