Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Terbitkan Aturan SNI Wajib Selang Kompor LPG

Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid pemberlakuan standar nasional Indonesia selang kompor Liguefied Petroleum Gas (LPG) secara Wajib guna meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Selang kompor. /Bisnis.com
Selang kompor. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid pemberlakuan standar nasional Indonesia selang kompor Liguefied Petroleum Gas (LPG) secara Wajib guna meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 15/2015 tentang Pemberlakukan SNI Selang Kompor LPG secara Wajib yang diudangkan pada 20 Januari 2015 dan mulai berlaku pada sembilan bulan sejak diundangkan.

Adapun selang kompor LPG adalah selang yang terbuat baik dari karet maupun termoplastik yang bersifat lentur dan digunakan sebagai saluran LPG dari tabung ke kompor gas.

Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Harjanto mengatakan hadirnya beleid ini tidak hanya guna memproteksi produsen nasional, tetapi juga menjaga keselamatan konsumen. Menurutnya, peningkatan kualitas produk yang memiliki risiko tinggi dalam penggunaannya wajib dihadirkan.

“Konsumen jangan hanya menjadi perebutan pasar, keselamatannya juga harus diperhitungkan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Senin (9/2).

Hadirnya beleid ini, menghapus Permenperin No 19/2012 tentang Pemberlakuan SNI Selang Karet Untuk Kompor Gas LPG secara wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berlakunya SNI selang kompor LPG secara wajib untuk jenis produk a.l selang termoplastik elastomer kompor LPG tanpa alat kelengkapan, selang termoplastik elastomer kompor LPG dengan alat kelengkapan, selang karet kompor gas LPG tanpa alat kelengkapan, dan selang karet kompor gas LPG dengan alat kelengkapan.

Selang kompor LPG sebagaimana dimaksud merupakan selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup atau selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper