Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP I Bandara Ahmad Yani Kaji Penutupan Loket Tiket

PT Angkasa Pura (Persero) I cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dan seluruh operator maskapai bersepakat untuk melakukan penjajakan dan evaluasi terhadap kebijakan penutupan counter penjualan tiket penumpang.

Bisnis.com, SEMARANG—PT Angkasa Pura (Persero) I cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dan seluruh operator maskapai bersepakat untuk menjajaki penutupan counter penjualan tiket pesawat di bandara.

General Manager PT AP I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Priyo Jatmiko mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan terkait dengan upaya peningkatan layanan publik di seluruh bandara Indonesia dengan melakukan koordinasi dengan seluruh operator maskapai.

Dari pertemuan itu, AP I dan seluruh maskapai bersepakat untuk kebijakan tersebut. Dia menuturkan implementasi aturan tersebut akan menunggu proses lebih lanjut.

“Peniadaan counter sales tiket di gedung terminal penumpang Bandara Internasional Ahmad Yani akan ditentukan kemudian menunggu proses evaluasi dan pengkajian lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (5/2/2015).

Menurut Priyo, dalam SE Kemenhub No. HK. 209/I/16PHB.2014 itu terdapat tiga poin yang harus dilakukan oleh pengelola bandara. Poin pertama, pengelola bandara harus meniadakan ruang penjualan tiket milik maskapai yang ada di terminal penumpang.

Dua poin lainnya berisi pelarangan operasi bagi taksi gelap dan pelarangan merokok di area sisi udara. “Larangan taksi atau rent car ilegal sudah kita laksanakan dan selalu awasi. Juga larangan merokok di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.”

Langkah sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa bandara, jelas Priyo, juga menjadi salah satu poin keputusan bersama AP dan seluruh maskapai. Pasalnya, regulasi baru tersebut tidak bisa langsung diterapkan baik oleh maskapai maupun kepada para penumpang.

Dia menuturkan belum semua maskapai memiliki kantor atau gerai penjualan tiket di luar Bandara Ahmad Yani. “Perlu tahapan kita lakukan, tidak bisa serta merta saja untuk pemberlakukan secara resmi,” ujarnya.

Dia menuturkan selama ini keberadaan fasilitas penjualan tiket di bandara hanya ditujukan untuk memudahkan calon penumpang. Kendati begitu, dia menuturkan SE Kemenhub tersebut diarahakan kepada peningkatan layanan.

Apalagi, jelanya, dengan kemajuan teknologi saat ini transaksi pembelian secara virtual saat ini dapat dilakukan dengan mudah. Selain itu, jelasya, regulasi itu diharapkan dapat membendung praktek percaloan tiket

“Bandara Ahmad Yani bersih dari calo. Yang jelas, arah regulasinya ke mekanisme yang mudah dan memberikan layanan labih baik, walaupun perlu pembelajaran atau butuh waktu,” katanya.

Adapun, lanjut Priyo, hingga saat ini terdapat dua belas maskapai yang beroperasi di Bandara Ahmad Yani. Dua di antaranya merupakan maskapai luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper