Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang akan menaikkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) guna meningkatkan pemasukan asli daerah.
Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang, mengatakan seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kebutuhan pendanaan daerah, maka pada tahun ini pemerintah mengkaji penaikan NJOP sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
“Kendati pemerintah pusat berencana menghapus penarikan PBB nonkomersial, kami tengah mengkaji penaikan NJOP. Besarannya akan mengikuti perkembangan pasar dan relatif,” ujarnya di Kota Tangerang, Kamis (5/2/2015).
Menurutnya, selama ini PBB berkontribusi paling besar kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang dengan nilai rata-rata tiap tahun mencapai Rp300 miliar. Dengan demikian, jika pemerintah menghentikan penarikan PBB nonkomersil, pemda akan kehilangan sumber pendanaan utama.
Dia mengatakan seharusnya dalam mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada pemerintah daerah, pemerintah pusat terlebih dahulu meminta tanggapan dari pemimpin daerah, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak menuai kontroversi di kemudian hari.
Jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, tuturnya, Pemkot Tangerang meminta pemerintah pusat memberikan solusi atas pembiayaan pembangunan daerah. Misalnya, pemerintah pusat menambah dana alokasi umum (DAU) untuk daerah ataupun yang lainnya.
Menurutnya, dana perimbangan yang diturunkan oleh pemerintah pusat pada tahun lalu telah berkurang. Dengan demikian, untuk menutupi kekurangan pendanaan tersebut, pemerintah daerah segera menjalin nota kesepahaman dengan kantor pajak setempat untuk mendorong peningkatan besaran PPh 25 dan 21.
“Efek dari MoU dengan Kantor Pajak, penerimaan pajak daerah pada 2014 meningkat menjadi Rp1,7 triliun dari Rp1,3 triliun pada 2013. Jika PBB tetap dihilangkan, kami akan kehilangan pendapatan utama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Lain pada Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang M. Arfan mengatakan, target pajak daerah pada 2015 sebesar Rp1.06 triliun.
Nilai tersebut, menurutnya, meningkat 13% dibandingkan pada tahun lalu yang hanya Rp949 miliar, namun dengan capaian realisasi senilai Rp1,05 triliun.
Arfan, menjelaskan rincian target pajak daerah pada 2015 adalah pajak hotel senilai Rp33,4, restoran Rp 179,3 miliar, hiburan Rp 19,5 miliar. Pajak reklame Rp 28 miliar, PJU Rp 144,8 miliar, parkir swasta Rp46 miliar, air tanah Rp 5,5 miliar.