Bisnis.com, JAKARTA—Hal yang dikhawatirkan Euis Saedah tak semata pemenuhan lima faktor dasar pembentuk daya saing industri kecil dan menengah.
“Yang kita antisipasi adalah membanjirnya ahli-ahli atau IKM asing yang membuka usaha di Indonesia, padahal kita sendiri melimpah,” ucap Dirjen IKM Kemenperin itu. “Pasalnya kita tidak bisa egois hanya karena mau barang kita dibeli lalu kita harapkan barang asing masuk”.
Menyoal ancaman penguasaan tenaga ahli asing tersebut, Perindustrian berharap banyak kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). IKM di Asean berkarakter tak jauh beda dengan Indonesia terutama dari segi bidang usaha dan skill yang dimiliki pelaku industri.
Salah satu SKKNI yang ada sekarang adalah SKKNI batik, perihal ini menjadi lebih banyak diatur Kementerian Tenaga Kerja. Standar kompetensi kerja untuk batik mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 21/2007 tentang cara penetapan SKKNI.
Sekretaris Ditjen IKM Busharmaidi menyatakan seperti yang dilakukan kementerian terhadap industri pengolahan nonmigas secara umum, pihaknya juga melakukan pemetaan IKM jelang MEA. Ada industri yang dikategorikan ofensif tetapi yang lain termasuk sektor defensif.
Produk yang ofensif diyakini berdaya saing dalam merambah pasar luar negeri, sedangkan defensif lebih berorientasi untuk pasar domestik. “Beberapa IKM yang ofensif adalah fesyen, perhiasan, dan perabot rotan,” katanya.
Apapun itu tak jadi soal siap tidaknya industri, Perindustrian tetap membidik sejumlah target ambisius yang harus ditunaikan pada tahun ini. Beberapa di antaranya sebut saja penumbuhan industri menengah 960 perusahaan dan 3.200 unit usaha industri kecil. (selesai)
Target Ditjen IKM Kemenperin pada 2015 :
- Penumbuhan Industri Menengah 960 perusahaan
- Penumbuhan Industri Kecil 3.200 perusahaan
- Penguatan Kelembagaan sentra IKM 130 sentra
- Revitalisasi dan Pembangunan UPT 13 UPT
- Penyediaan TPL 120 TPL
- Penyediaan Konsultan IKM 71 orang
- Peningkatan SDM melalui sertifikasi kompetensi IKM 65 IKM
- Bantuan bimbingan teknis 1.057 unit usaha
- Bantuan bahan baku dan bahan penolong 72 unit
- Bantuan mesin dan peralatan 98 unit
- Pengembangan produk 248
- Bantuan pencegahan pencemaran lingkungan 10 unit
- Fasilitasi pembiayaan 624 unit
- Penyediaan kawasan yang mencemari lingkungan 1 kawasan
- Fasilitasi kemitraan 17
- Fasilitasi HKI 150 fasilitas
- Fasilitasi penerapan standar mutu produk 300 unit
Sumber: K emenperin.