Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PELARANGAN ALAT TANGKAP: KKP Beri Waktu Transisi

Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan masa transisi penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik menyusul adanya protes dari berbagai pihak terkait penetapan Peraturan Menteri No.2/2015 tentang pelarangan kedua alat tangkap tersebut.
Ihda Fadila
Ihda Fadila - Bisnis.com 02 Februari 2015  |  21:00 WIB
PELARANGAN ALAT TANGKAP: KKP Beri Waktu Transisi
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan masa transisi penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik menyusul adanya protes dari berbagai pihak terkait penetapan Peraturan Menteri No.2/2015 tentang pelarangan kedua alat tangkap tersebut.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan waktu transisi tersebut masih akan dikaji kembali dan hanya akan berlaku di wilayah 12 mill dari pantai.
 
" Ada permintaan masa transisi, akan dikaji, dua bulan tiga bulan kah masa transisi diperbolehkan, tetapi mereka hanya boleh beroperasi di wilayah 12 mill mereka, ujarnya saat konferensi pers bersama pemerintah daerah dan Polair, Senin (2/2/2015).
 
Dia menambahkan penetapan wilayah 12 mill itu ditetapkan agar wilayah lain yang sudah menetapkan secara ketat peraturan tersebut tidak akan terganggu. Pasalnya, masa transisi ini hanya berlaku bagi wilayah yang masih longgar dalam penetapan peraturan itu.
 
Di wilayah Pantura Jawa, yaitu Pati, Rembang dan Juana. Kemudian di wilayah Lampung, sebagian sudah pake cantrang. Sibolga, Tapteng [Tapanuli Tengah], itu kapal-kapal trawl, jenisnya pukat harimau, katanya.
 
Susi menambahkan bila masa transisi ini habis, pemerintah daerah wajib untuk mencabut izin usaha kapal yang masih menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kementerian kelautan dan perikanan kapal ikan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top