Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Desak Pemerintah Atur Transhipment Ikan

Nelayan mendesak pemerintah segera memperketat pengaturan transhipment dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.
Bisnis.com,JAKARTA--Nelayan mendesak pemerintah segera memperketat pengaturan transhipment dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.
 
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan praktik transhipment masih diperbolehkan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satu kesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan.
 
"Transhipment bukanlah barang haram dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Maka melarang seluruh aktivitas transhipment menciptakan konflik di dalam kebijakan itu sendiri," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (23/1/2015).
 
Dia menambahkan peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan terkait Usaha Perikanan Tangkap.
 
Di dalam peraturan itu disebutkan penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
 
Terkait transhipment ini, Riza mengatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk memberantas praktik transhipment yang merugikan negara, terutama untuk komoditas tuna.
 
Namun, dia mengingatkan kepentingan dasar dari praktik transhipment adalah efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan faktor-faktor produksi.
 
"Utamanya Bahan Bakar Minyak. Di sinilah tantangan pemerintah, memilah dan memilih, hingga menutup rapat praktik transhipment abal-abal tadi," katanya.
 
Lebih detail, Riza mengatakan terdapat dua motif transhipment yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Pertama, transhipment untuk membawa ikannya langsung ke luar negeri.
 
Kedua, transhipment di dalam negeri, namun dimaksudkan untuk mengacaukan data pelaporan tangkapan yang menyebabkan terjadinya underreporting atau pelaporan yang dimanipulasi.
 
"KNTI dapat memahami kebijakan yang diambil saat ini sebagai kebijakan temporer atau sementara menuju pengaturan transhipment yang benar-benar menguntungkan rakyat Indonesia. Nelayan harus diajak berkonsultasi. Maksimum Maret atau April pemerintah sudah harus datang dengan pilihan kebijakan terbaik," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper