Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ILLEGAL FISHING: Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Akan Dipercepat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan upaya penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia bakal dipercepat prosesnya.
Ilustrasi: Penenggelaman kapal berbendera Papua Nugini/Antara-Izaac Mulyawan
Ilustrasi: Penenggelaman kapal berbendera Papua Nugini/Antara-Izaac Mulyawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia akan mensegerakan penenggelaman sejumlah kapal yang terbukti melakukan pencurian ikan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan upaya penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia bakal dipercepat prosesnya.

"Penanganan illegal fishing berjalan bagus... telah ditenggelamkan 11 kapal, ini harus dipercepat," kata Menko Maritim ketika ditemui setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/1/2015) malam.

Menurut Indroyono Soesilo, upaya pemberantasan pencurian ikan juga diusulkan dengan memperkuat Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.

Hal itu, ujar dia, dilakukan dengan menambah komposisi satgas tersebut dengan sejumlah instansi seperti Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Agung.

Menko Maritim juga mengungkapkan, Bakamla adalah badan kendali dalam penenggalaman kapal-kapal yang telah terbukti mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia.

Pemerintah, menurut dia, juga akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait hal tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim telah terjadi perubahan sangat drastis setelah pemberlakukan kebijakan moratorium izin penangkapan ikan serta dengan adanya penenggelaman kapal pencuri ikan.

"Perubahannya sangat drastis, sangat besar," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pencitraan satelit dari yang dipantau oleh KKP sangat jauh berbeda bila dibandingkan pada saat ini dengan awal pelaksanaan implementasi moratorium dan sebelum penenggalaman kapal.

Ia mencontohkan jumlah VMS atau Vessel Monitoring System yang dipasang di kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia, dulu yang aktif sekitar 900-an, sekarang turun menjadi hanya 130.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatakan, sebetulnya juga masih ada kapal penangkap ikan yang memiliki izin tetapi melakukan illegal fishing karena praktiknya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KKP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper