Bisnis.com, JAKARTA -- Dua asosiasi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia, yakni Himpunan Pengusaha Pengerah Jasa TKI (Himsataki) dan Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) melebur menjadi satu.
Peleburan ini dilakukan karena kedua organisasi tersebut sama-sama memiliki visi untuk membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pengiriman dan perlindungan TKI.
"Kami tidak pernah bermusuhan, peleburan ini diambil dari sebuah kesepakatan bersama," kata Ketua Umuim Himsataki Yunus Yamani, Selasa (6/1/2015).
Yunus menjelaskan, latar belakang peleburan ini adalah karena dua asosiasi tersebut memiliki kepentingan yang sama, yakni melancarkan arus pengiriman TKI ke negara penempatan.
Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menambahkan, dengan peleburan tersebut otomatis menghilangkan Himsataki sebagai sebuah organisasi pengusaha jasa.
"Himsataki sudah tidak ada. Ini dilakukan karena kesamaan visi misi. Apa nanti ada perubahan nama, kami juga belum tahu," katanya.
Himsataki Melebur ke Apjati
Dua asosiasi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia, yakni Himpunan Pengusaha Pengerah Jasa TKI (Himsataki) dan Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) melebur menjadi satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Membidik Aliran Dividen Interim Emiten Jelang Akhir 2024
15 jam yang lalu