Bisnis.com, JAKARTA -- Dua asosiasi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia, yakni Himpunan Pengusaha Pengerah Jasa TKI (Himsataki) dan Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) melebur menjadi satu.
Peleburan ini dilakukan karena kedua organisasi tersebut sama-sama memiliki visi untuk membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pengiriman dan perlindungan TKI.
"Kami tidak pernah bermusuhan, peleburan ini diambil dari sebuah kesepakatan bersama," kata Ketua Umuim Himsataki Yunus Yamani, Selasa (6/1/2015).
Yunus menjelaskan, latar belakang peleburan ini adalah karena dua asosiasi tersebut memiliki kepentingan yang sama, yakni melancarkan arus pengiriman TKI ke negara penempatan.
Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menambahkan, dengan peleburan tersebut otomatis menghilangkan Himsataki sebagai sebuah organisasi pengusaha jasa.
"Himsataki sudah tidak ada. Ini dilakukan karena kesamaan visi misi. Apa nanti ada perubahan nama, kami juga belum tahu," katanya.
Himsataki Melebur ke Apjati
Dua asosiasi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia, yakni Himpunan Pengusaha Pengerah Jasa TKI (Himsataki) dan Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) melebur menjadi satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

26 menit yang lalu
Indonesian Market Eyes High-Quality IPOs in Second Half
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 menit yang lalu
Impor Bahan Baku Dilonggarkan, Kinerja Manufaktur Bakal Mulus?

17 menit yang lalu
Bahlil Klaim Lifting Minyak RI Capai 602.000 Bopd Per Juni 2025

22 menit yang lalu
Bahlil Sebut Proyek Baterai Huayou Groundbreaking September 2025

40 menit yang lalu
Ekspor Produk Perikanan Tumbuh 6,5% di Kuartal I/2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
