Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan menarik 32 nomor pendaftaran barang (NPB) berbagai produk elektronika impor sepanjang kuartal terakhir 2014, yang mana 25 di antaranya dibekukan sedangkan 7 lainnya dicabut permanen.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo mengatakan penindakan tersebut dilakukan terhadap importir yang enggan melakukan uji mutu berkala atas barang impor yang sudah diwajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Jadi importir yang mengimpor barang yang ber-SNI wajib harus punya NPB. Pada saat barang masuk ke Indonesia, harus memohon surat pendaftaran barang [SPB] per shipment. Kalau barang tiba dipelabuhan tanpa SPB, bea cukai berhak memusnahkan atau mereekspor,” jelasnya, Kamis (18/12/2014).
Pada saat importir yang bersangkutan mendapatkan NPB, kata Widodo, mereka harus mengikuti prosedur penelusuran konsistensi mutu barang. “Jangan sampai ketika minta SPPT SNI barangnya bagus, tapi saat barang masuk ke pasar konsistensi mutunya tak terjaga.”
Setelah diawasi, Ditjen SPK menemukan pelanggaran terhadap pompa air listrik tipe MTYP GP125 merek MTYM yang diimpor oleh CV Maximax Indonesia di Aceh, sehingga NPB-nya terpaksa dibekukan.
Selain itu, terdapat juga 2 NPB yang dibekukan untuk produk pompa air merek Dabalva jenis DB 125A yang diimpor oleh CV Asia Global Raya, CV Shiva Mandiri, dan CV Karyatama Nian Sukses.
“Hasil uji lapor menunjukkan pompa air tersebut motornya terbakar, terjadi kenaikan suhu melebihi standar, dan pompanya meledak serta terbakar saat pengujian. Impor pompa air merek Dabalva yang oleh CV Asia Global Raya sebanyak 294 karton, CV Shiva Mandiri 6.650 karton, dan CV Karyatama Nian Sukses 1.000 karton.”
Kemendag juga melakukan pembekuan NPB pompa air listrik merek Simeta tipe AUDP 255, Z100A, dan PE128 yang diimpor oleh PT Catur Gatra Perkasa di Surabaya. Perusahaan tersebut juga mengimpor pompa air listrik berbagai merek yang tak sesuai standar.
Selain itu, NPB kipas angin merek Hinode yang diimpor oleh PT Sentral Elektrik juga dibekukan, karena perusahaan yang bersangkutan menolak diuji mutu. Perusahaan yang sama juga mengimpor lampu hemat energi merek Hinode tipe bulb, candle, global, dan spiral.
“Impor lampu hemat energi yang dilakukan PT Sentral Elektrik adalah 38.000 piece sepanjang tahun ini. Mereka tidak bersedia untuk mengikuti survei, jadi kami bekukan NPB-nya,” sambung Widodo.
Terlepas dari produk-produk elektronik impor yang tak lolos uji mutu SNI wajib, Kemendag juga mencabut NPB berbagai produk tepung terigu yang diimpor oleh PT Sari Agrotama dan PT Sandi Putra Pratama.
“NPB-nya dicabut karena perusahaan membatalkan audit survei. PT Sari Agrotama mengimpor tepung terigu merek Mahkota, Tulip, dan Delis yang tidak dicantumkan apa tipenya, sedangkan PT Sandi Putra Pratama merek Bintang 8, G7, dan Area.”