Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Angkutan Umum Orang & Barang Diturunkan

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan mengeluarkan kebijakan memberikan insentif fiskal berupa penurunan dan keringanan pajak angkutan umum orang dan barang yang besarannya menyesuaikan kapasitas fiskal di setiap daerah.

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan mengeluarkan kebijakan memberikan insentif fiskal berupa penurunan dan keringanan pajak angkutan umum orang dan barang yang besarannya menyesuaikan kapasitas fiskal di setiap daerah.

"Sebagai akibat dari kebijakan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke produktif, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan merespon surat dari Organda dan Menteri Perhubungan perihal permohonan penurunan pajak angkutan umum," kata Dirjen Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek di Jakarta, Rabu.

Insentif yang diberikan tersebut antara lain keringanan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor khusus plat kuning atau angkutan umum baik orang maupun barang.

Besaran persentase penurunan pajak tersebut bervariasi tergantung tingkat kapasitas fiskal di masing-masing daerah. Bagi daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, lanjut Donny, tentu akan mendapatkan keringanan yang besar pula.

"Untuk lebih rincinya sedang kami rumuskan bersama antara Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Organda. Yang jelas untuk daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur maka pengurangan pajaknya juga besar," katanya menjelaskan.

Pemberian keringanan pajak tersebut terbagi menjadi empat kategori kapasitas fiskal daerah, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah.

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi akan mendapat keringanan pajak sebesar 65 persen, sedangkan daerah dengan persentase fiskal tinggi memperoleh 60 persen, kategori kapasitas sedang mendapat penurunan 55 persen dan daerah yang fiskalnya rendah keringanannya 50 persen.

"Kalau nanti itu sudah disepakati, maka payung hukumnya akan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. Jadi, ini merupakan langkah kebijakan Mendagri untuk mendukung kebijakan Presiden," ujar dia seperti dikutip Antara.

Namun, keringanan pajak kendaraan angkutan umum tersebut belum serta merta menurunkan tarif angkutan umum setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Donny menjelaskan mengenai tarif angkutan umum menjadi kewenangan Menteri Perhubungan, sedangkan kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut diberikan untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga suku cadang kendaraan umum.

Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Tingkat Provinsi milik Kementerian Keuangan, daerah dengan kapasitas tinggi ada delapan provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Papua Barat.

Sedangkan daerah dengan kategori sedang ada enam provinsi yaitu Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, dan Banten; sementara sisanya masuk dalam kategori kapasitas fiskal rendah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper