Bisnis.com, JAKARTA--Kenaikan tarif dasar listrik menjadi hal yang memusingkan bagi para pengusaha.
Pelaku industri mengaku lebih resah menyikapi kebijakan pemerintah mencabut subsidi listrik untuk pelanggan golongan industri daripada kenaikan harga BBM subsidi.
Porsi biaya energi mencakup listrik dalam struktur biaya produksi industri besi baja, khususnya di sektor hulu, jauh lebih besar ketimbang ongkos logistik.
“Komponen energi [termasuk listrik dan gas] 20% sampai 30% dalam produksi, bahan baku sekitar 50% sampai 55% totalnya 85%, dan sisanya itu ada upah pekerja, biaya logistik dan lainnya,” kata Irvan Kamal Hakim, Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Irvan menegaskan sebetulnya pelaku industri mendukung pencabutan subsidi listrik maupun BBM. Tapi yang dunia usaha harapkan sejatinya pengertian pemerintah agar melonggarkan jangka waktu. Awal mulanya yang diinginkan industri bukan kompensasi melainkan perpanjangan kurun waktu kenaikan tarif dasar listrik hingga tiga tahun.
Keinginan itu didasari adanya sejumlah tantangan lain yang dihadapi pebisnis, seperti penaikan harga BBM subsidi, fluktuasi kurs rupiah, dan tuntutan penaikan upah buruh. Tapi mengingat kenaikan harga setrum sudah bergulir, maka tuntutan kini berubah menjadi kompensasi fiskal.
Kemenperin sebetulnya telah mengajukan usul kompensasi kenaikan TDL untuk industri. Tapi gagasan yang diajukan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan sampai sekarang tidak ada kelanjutannya.
Usulan yang menyangkut perpajakan berupa penundaan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri yang memakai bahan baku lokal, dan pengurangan pajak penghasilan (PPh).
Opsi lain berupa keringanan bea masuk impor mesin konversi energi/barang modal yang bisa mengirit biaya produksi.
“Sementara ini belum [ada rencana ajukan usul baru], nanti akan kami coba kaji lagi setidaknya bisa memberi bantuan kepada industri terutama i3 dan i4,” ucap Dirjen Basis Industri Manufaktur Harjanto.
Kenaikan TDL pelanggan industri I-3 go public (di atas 200 kVA) dan I-4 (di atas 30.000 kVA) berlaku setiap dua bulan terhitung sejak Mei 2014.
Persentase kenaikan untuk kedua golongan ini berkisar 38,9% dan 64,7% dalam setahun. Pelanggan I-3 non go public kenaikannya berlaku mulai Juli 2014.