Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SERTIFIKASI KAYU: WTO Apresiasi Penerapan SVLK

Kementerian Kehutanan mengklaim Organisasi Perdagangan Dunia member apresiasi terhadap Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal dan diproduksi secara lestari.
Masyarakat internasional kini mulai melihat SVLK benar-benar sebagai skema yang akuntabel dan transparan untuk mempromosikan perdagangan kayu legal dan lestari. /Bisnis.com
Masyarakat internasional kini mulai melihat SVLK benar-benar sebagai skema yang akuntabel dan transparan untuk mempromosikan perdagangan kayu legal dan lestari. /Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan mengklaim Organisasi Perdagangan Dunia member apresiasi terhadap Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal dan diproduksi secara lestari.

 

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), nilai ekspor produk kehutanan Indonesia mencapai US$3,2 miliar pada semester I/2014, dengan Benua Asia masih menjadi pasar utama senilai US$2,4 miliar atau setara 74,25% dari total nilai ekspor.

 

Sementara itu, pasar Uni Eropa (UE) hanya meyumbang 10,33% dari total nilai ekspor sebesar US$340,38 juta. Pada tahun lalu, pasar UE menjadi pasar terbesar kedua bagi Indonesia senilai US$6,06 miliar.

 

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Ditjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemenhut Dwi Sudharto menyatakan apresiasi tersebut menunjukan pengakuan yang makin luas terhadap skema yang dikembangkan secara parapihak itu.

 

“Masyarakat internasional kini mulai melihat SVLK benar-benar sebagai skema yang akuntabel dan transparan untuk mempromosikan perdagangan kayu legal dan lestari,” papar Dwi, Minggu (13/7/2014).

 

Dia mengemukakan apresiasi terhadap SVLK dari WTO mengemuka pada pertemuan reguler komite perdagangan dan lingkungan WTO di Jenewa, Swiss pada 30 Juni 2014 lalu.

 

Dalam pertemuan tersebut dibahas efek dari kebijakan bidang lingkungan yang diimplementasikan dengan penerapan berbagai hambatan teknis terhadap akses pasar, terutama bagi negara berkembang.

 

Indonesia menerapkan secara penuh SVLK sejak 2013. Dwi mengungkapkan berdasarkan ketentuan tersebut produk kayu yang dipasarkan di dalam negeri dan diekspor harus dilengkap dokumen v-legal, yang menjamin legalitas dan kelestarian asal usul bahan baku.

 

Oleh karena itu, dia menyayangkan jika masih ada pihak yang menjelekan produk kayu yang telah dilengkapi SVLK. LSM seperti Greenpeace yang selalu menyebar kampanye negatif terhadap produk kehutanan Indonesia sepertinya tidak melihat perbaikan tata kelola kehutanan Indonesia dengan penerapan SVLK.

 

Uni Eropa menerapkan regulasi importasi kayu yang bertujuan menghalau masuknya kayu dan produk kayu ilegal ke regional kawasan tersebut.

 

Indonesia, kata Dwi, menyerukan agar dunia internasional mengapresiasi upaya yang dilakukan Indonesia untuk mempromosikan kayu legal dan lestari. Dia mengingatkan sistem yang dibangun untuk melawan pembalakan liar menghadapi banyak tantangan dan menelan biaya yang tidak sedikit. Jadi sudah sepantasnya diapresiasi, tegas Dwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper