Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi LK-UMKM Bisa Cegah Kayu Ilegal

Dijalankannya program sertifikasi legalitas kayu bagi UMKM ini dapat mencegah masuknya kayu-kayu ilegal ke Industri dengan dalih kayu tersebut merupakan kayu yang dihasilkan oleh hutan rakyat.

Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi menilai pemberian fasilitas sertifikasi legalitas kayu (S-LK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bagi usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) dapat mengatasi peredaran kayu ilegal ke Industri dan ekonomi biaya tinggi.

Agus Setyarso, pengamat dan akademisi kehutanan dari Universitas Gadjah Mada mengatakan fasilitas sertifikasi legalitas kayu bagi UMKM akan melindungi para pelaku UMKM dari ekonomi biaya tinggi.

"Jadi, dulu itu kayu rakyat banyak dicegati oleh oknum, itu lalu menimbulkan suap dan biaya tinggi," kata Agus kepada Bisnis.com, Kamis (25/4/2019).

Dia menambahkan dengan dijalankannya program sertifikasi legalitas kayu bagi UMKM ini dapat mencegah masuknya kayu-kayu ilegal ke Industri dengan dalih kayu tersebut merupakan kayu yang dihasilkan oleh hutan rakyat.

"Jadi, program ini menunjukkan pelaksanaan dari good governence, karena rakyat itu wajib dilindungi kayu-kayunya dari ekonomi biaya tinggi dan dari tuduhan bahwa kayu ilegal itu berasal dari hutan rakyat," ucapnya.

Tahun ini, KLHK menargetkan dapat memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu kepada 400 kelompok UMKM atau setara dengan 12.000 unit usaha kecil, mikro dan menengah yang terbagi atas 2000 UMKM Industri dan 10.000 UMKM Hutan Hak dengan anggaran sebesar Rp20 miliar.

Untuk diketahui, UMKM Industri adalah UMKM pengolah kayu sedangkan UMKM Hutan Hak merupakan UMKM penghasil kayu log atau kayu bulat dari hutan rakyat.

Kendati demikian, usaha pemerintah ini masih menemui kendala yakni sulitnya mendorong niat para UMKM untuk mau disertifikasi hasil produksi kayu atau kayu olahannya.

Agus mengatakan menurut pengamatannya di lapangan ada beberapa faktor yang membuat para UMKM kurang bergairah untuk mensertifikasi produk kayu mereka.

"Misalnya, hasil-hasil kayu mereka sudah dibayar lebih dulu oleh tengkulak dan sebagainya," tuturnya.

Kemudian, Agus melanjutkan ketika para UMKM akan disertifikasi legalitas kayunya artinya semua persyaratan legal terkait dengan izin usahanya harus dipenuhi.

"Yang kemudian mereka khawatir adalah jika seluruh persyaratan legal telah dipenuhi, [pemikiran mereka] 'jangan-jangan pajak saya ikut naik'," kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper